KPK Dalami Amplop Bupati Kuansing ke Menhut, Ada Apa?
KPK dalami pengakuan Menhut soal amplop dari Bupati Kuansing. Diduga terkait izin kawasan hutan dan gratifikasi.
Ilustrasi tata ruang/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan yang tengah dibahas DPR RI dan Pemerintah dinilai bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menarik investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, mengatakan hal itu, di Jakarta, Kamis, menanggapi wacana pro-kontra RUU Pertanahan yang pembahasanya akan diselesaikan pada DPR RI periode saat ini atau ditunda hingga periode berikutnya.
Menurut Firman, jika pembahasan RUU Pertanahan diselesaikan oleh DPR RI periode saat ini, akan menimbulkan sejumlah masalah, karena masih ada sejumlah pasal yang dapat menimbulkan masalah.
Dalam RUU Pertanahan itu, kata dia, ada juga pasal yang bertentangan dengan komitmen Presiden untuk menyelesaikan konflik agraria secara cepat dan tepat.
Anggota Panitia Kerja RUU Pertanahan itu menjelaskan, Presiden Jokowi semula ingin agar RUU Pertanahan ini dapat membantu menumbuhkan iklim investasi yang dapat mendorong capaian target pertumbuhan ekonomi sebesar tujuh persen pada lima tahun mendatang.
Namun dalam prosesnya, kata dia, RUU Pertanahan ini malah mereduksi sejumlah kewenangan lintas kementerian dan lembaga yang justru melemahkan iklim investasi, karena tidak ada koordinasi yang menyeluruh antar-kementerian/lembaga terkait.
Politisi senior Partai Golkar ini menambahkan, keinginan Presiden Jokowi untuk mempercepat penyelesaian berbagai konflik pertanahan yang menahun dapat terbantu melalui UU Pertanahan ini.
"Namun, dalam pembahasannya, RUU Pertanahan ternyata tidak seperti yang diinginkan Kepala Negara, karena potensi konflik bakal meningkat jika RUU Pertanahan disahkan secara tergesa-gesa pada periode ini," kata Anggota Komisi II DPR RI ini.
Fraksi Partai Golkar DPR RI, menurut dia, berpandangan belum urgen jika RUU Pertanahan disetujui menjadi undang-undang pada periode ini. "Kita ingin RUU ini dapat menjawab lima persoalan pokok terkait penyempurnaan UU Pokok Agraria," katanya.
Kelima persoalan tersebut, kata dia, adalah ketimpangan struktural agraria yang tajam, konflik agraria yang muncul secara struktural dan belum tuntas, kerusakan ekologi yang meluas, laju alih fungsi lahan yang berdampak pada ketahanan pangan, serta struktur agraria yang belum berkeadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK dalami pengakuan Menhut soal amplop dari Bupati Kuansing. Diduga terkait izin kawasan hutan dan gratifikasi.
Minyakita diduga berbau solar ditarik dari peredaran. Kemendag ancam sanksi tegas, Bulog pastikan penggantian untuk warga.
Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Teheran dihadiri ribuan pelayat dan tokoh dunia, berlangsung hingga sepekan.
Persib Bandung resmi datangkan Ragnar Oratmangoen dengan kontrak 3 tahun. Tambah kekuatan untuk Liga dan Asia.
Kapolri Listyo Sigit lantik 8 pejabat Polri termasuk 6 Kapolda. Ini daftar lengkap dan pesan penting untuk pelayanan publik.
Pertamina RJBT salurkan 9,3 juta liter avtur untuk 208 penerbangan haji 2026 di Solo dan Jogja.