Advertisement
RUU Pertanahan Dianggap Berlawanan dengan Keinginan Jokowi Terkait Investasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan yang tengah dibahas DPR RI dan Pemerintah dinilai bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menarik investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, mengatakan hal itu, di Jakarta, Kamis, menanggapi wacana pro-kontra RUU Pertanahan yang pembahasanya akan diselesaikan pada DPR RI periode saat ini atau ditunda hingga periode berikutnya.
Advertisement
Menurut Firman, jika pembahasan RUU Pertanahan diselesaikan oleh DPR RI periode saat ini, akan menimbulkan sejumlah masalah, karena masih ada sejumlah pasal yang dapat menimbulkan masalah.
Dalam RUU Pertanahan itu, kata dia, ada juga pasal yang bertentangan dengan komitmen Presiden untuk menyelesaikan konflik agraria secara cepat dan tepat.
Anggota Panitia Kerja RUU Pertanahan itu menjelaskan, Presiden Jokowi semula ingin agar RUU Pertanahan ini dapat membantu menumbuhkan iklim investasi yang dapat mendorong capaian target pertumbuhan ekonomi sebesar tujuh persen pada lima tahun mendatang.
Namun dalam prosesnya, kata dia, RUU Pertanahan ini malah mereduksi sejumlah kewenangan lintas kementerian dan lembaga yang justru melemahkan iklim investasi, karena tidak ada koordinasi yang menyeluruh antar-kementerian/lembaga terkait.
Politisi senior Partai Golkar ini menambahkan, keinginan Presiden Jokowi untuk mempercepat penyelesaian berbagai konflik pertanahan yang menahun dapat terbantu melalui UU Pertanahan ini.
"Namun, dalam pembahasannya, RUU Pertanahan ternyata tidak seperti yang diinginkan Kepala Negara, karena potensi konflik bakal meningkat jika RUU Pertanahan disahkan secara tergesa-gesa pada periode ini," kata Anggota Komisi II DPR RI ini.
Fraksi Partai Golkar DPR RI, menurut dia, berpandangan belum urgen jika RUU Pertanahan disetujui menjadi undang-undang pada periode ini. "Kita ingin RUU ini dapat menjawab lima persoalan pokok terkait penyempurnaan UU Pokok Agraria," katanya.
Kelima persoalan tersebut, kata dia, adalah ketimpangan struktural agraria yang tajam, konflik agraria yang muncul secara struktural dan belum tuntas, kerusakan ekologi yang meluas, laju alih fungsi lahan yang berdampak pada ketahanan pangan, serta struktur agraria yang belum berkeadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mahkamah Konsitusi Keluarkan Dua Putusan tentang UU ITE, Mabes Polri Siap Mematuhi
- Dugaan Suap Pengurusan PAW Harun Masiku, KPK Panggil Pegawai KPU
- Dalam Dua Bulan Tahun Ini 18.610 Pekerja Terkena PHK, Kemnaker Upayakan Ini
- Dugaan Perselingkuhan Mantan Wakapolres Pulau Taliabu Dibongkar Anak, Kompol SJ Segera Jalani Sidang Etik
- Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Haji Ilegal, Berangkat dengan Visa Kerja
Advertisement

BPS Kota Jogja Menggelar FGD Terkait Standar Pelayanan di Pelayanan Statistik Terpadu
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Muslim Indonesia Gunakan Visa Haji Resmi di Arab Saudi
- Banjir Rob Rendam Pluit Jakarta Utara Pagi Ini
- Hakim Terlibat Suap Vonis Ronald Tannur Minta Dibebaskan
- Israel Tangkap 360 Tenaga Kesehatan di Jalur Gaza
- Cuaca di Sebagian Kota Besar Hari Ini Diprakirakan Hujan Ringan, Sementara DIY Cerah Berawan
- Presiden Prabowo Akan Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas
- Tiba di Polda Metro Jaya, Jokowi Laporkan Langsung soal Tudingan Ijazah Palsu
Advertisement
Advertisement