Advertisement
RUU Pertanahan Dianggap Berlawanan dengan Keinginan Jokowi Terkait Investasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan yang tengah dibahas DPR RI dan Pemerintah dinilai bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menarik investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, mengatakan hal itu, di Jakarta, Kamis, menanggapi wacana pro-kontra RUU Pertanahan yang pembahasanya akan diselesaikan pada DPR RI periode saat ini atau ditunda hingga periode berikutnya.
Advertisement
Menurut Firman, jika pembahasan RUU Pertanahan diselesaikan oleh DPR RI periode saat ini, akan menimbulkan sejumlah masalah, karena masih ada sejumlah pasal yang dapat menimbulkan masalah.
Dalam RUU Pertanahan itu, kata dia, ada juga pasal yang bertentangan dengan komitmen Presiden untuk menyelesaikan konflik agraria secara cepat dan tepat.
Anggota Panitia Kerja RUU Pertanahan itu menjelaskan, Presiden Jokowi semula ingin agar RUU Pertanahan ini dapat membantu menumbuhkan iklim investasi yang dapat mendorong capaian target pertumbuhan ekonomi sebesar tujuh persen pada lima tahun mendatang.
Namun dalam prosesnya, kata dia, RUU Pertanahan ini malah mereduksi sejumlah kewenangan lintas kementerian dan lembaga yang justru melemahkan iklim investasi, karena tidak ada koordinasi yang menyeluruh antar-kementerian/lembaga terkait.
Politisi senior Partai Golkar ini menambahkan, keinginan Presiden Jokowi untuk mempercepat penyelesaian berbagai konflik pertanahan yang menahun dapat terbantu melalui UU Pertanahan ini.
"Namun, dalam pembahasannya, RUU Pertanahan ternyata tidak seperti yang diinginkan Kepala Negara, karena potensi konflik bakal meningkat jika RUU Pertanahan disahkan secara tergesa-gesa pada periode ini," kata Anggota Komisi II DPR RI ini.
Fraksi Partai Golkar DPR RI, menurut dia, berpandangan belum urgen jika RUU Pertanahan disetujui menjadi undang-undang pada periode ini. "Kita ingin RUU ini dapat menjawab lima persoalan pokok terkait penyempurnaan UU Pokok Agraria," katanya.
Kelima persoalan tersebut, kata dia, adalah ketimpangan struktural agraria yang tajam, konflik agraria yang muncul secara struktural dan belum tuntas, kerusakan ekologi yang meluas, laju alih fungsi lahan yang berdampak pada ketahanan pangan, serta struktur agraria yang belum berkeadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement