Advertisement
Kasus Dugaan Korupsi Hibah dan Bansos, Alex Noerdin Diperiksa 6 Jam

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin diperiksa selama enam jam lebih terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun 2013.
Politisi Partai Golkar itu diperiksa sejak pukul 09.10 WIB hingga 15.20 WIB. Alex dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara tersebut. Usai diperiksa, Alex enggan menjelaskan pertanyaan tim penyidik selama 6 jam lebih di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Advertisement
"Jangan ngomong seperti itulah, saya tidak mau jawab yang kayak gitu-gitu," tutur Alex, Rabu (14/8/2019) saat ditanya kesiapannya jika dijadikan tersangka.
Alex menjelaskan pekan lalu dirinya tidak memenuhi panggilan tim penyidik lantaran ada kegiatan di luar kota yang tidak bisa ditinggalkan.
BACA JUGA
"Minggu lalu saya tidak hadir karena saya sedang di luar kota," kata Alex.
Panggilan pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua. Pada panggilan pekan lalu, 6 Agustus 2019, Alex Noerdin mangkir dan minta dijadwalkan pemeriksaan ulang pada hari ini.
Tim penyidik sudah 2 kali melakukan gelar perkara kasus tersebut. Gelar perkara pertama dilakukan pada Rabu 9 September 2018. Tim penyidik menemukan bukti tindak pidana korupsi baru terkait Alex Noerdin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- SMA Kolese De Britto Jalin Kolaborasi dengan UNY & Munster University
- Puluhan Pemuda di Kantong Kemiskinan DIY Dilatih Pemasaran Online
- Hasil Banding FAM Soal 7 Pemain Naturalisasi Keluar 30 Oktober 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement