Advertisement
Kasus Dugaan Korupsi Hibah dan Bansos, Alex Noerdin Diperiksa 6 Jam
Alex Noerdin - Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin diperiksa selama enam jam lebih terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun 2013.
Politisi Partai Golkar itu diperiksa sejak pukul 09.10 WIB hingga 15.20 WIB. Alex dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara tersebut. Usai diperiksa, Alex enggan menjelaskan pertanyaan tim penyidik selama 6 jam lebih di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Advertisement
"Jangan ngomong seperti itulah, saya tidak mau jawab yang kayak gitu-gitu," tutur Alex, Rabu (14/8/2019) saat ditanya kesiapannya jika dijadikan tersangka.
Alex menjelaskan pekan lalu dirinya tidak memenuhi panggilan tim penyidik lantaran ada kegiatan di luar kota yang tidak bisa ditinggalkan.
BACA JUGA
"Minggu lalu saya tidak hadir karena saya sedang di luar kota," kata Alex.
Panggilan pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua. Pada panggilan pekan lalu, 6 Agustus 2019, Alex Noerdin mangkir dan minta dijadwalkan pemeriksaan ulang pada hari ini.
Tim penyidik sudah 2 kali melakukan gelar perkara kasus tersebut. Gelar perkara pertama dilakukan pada Rabu 9 September 2018. Tim penyidik menemukan bukti tindak pidana korupsi baru terkait Alex Noerdin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Motor hingga Truk Dinas Pemkot Jogja Dilelang Mulai Rp340 Ribu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Chelsea vs Barcelona, Prediksi Skor: Blaugrana Dijagokan Menang
- Polisi Tangkap 3 Pengamen Berkostum Pocong yang Bikin Warga Resah
- Prediksi Skor Man City vs Leverkusen: The Citizens Diunggulkan
- Astindo: Tiket Pesawat Mahal dan Visa Masih Jadi Ujian Pariwisata 2026
- Film Terlaris 2025, Jumbo hingga Agak Laen Kuasai Layar
- Pemkab Kulonprogo Harus Bayar Listrik Jembatan Kabanaran Mulai 2026
- Lumbung Mataraman Dipacu demi Ketahanan Pangan
Advertisement
Advertisement




