Advertisement
Tokoh Maluku Umar Kei Diringkus karena Narkoba
Humas Polda Metro Jaya Argo - Bisnis / Juli Etha Manalu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aparat kepolisian berhasil meringkus tokoh Maluku Umar Ohoitenan Kei karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap Umar dilakukan di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Umar Kei ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di hotel Amaris.Yang bersangkutan menggunakan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
Advertisement
Saat ini, Umar masih diperiksa secara intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dari tangan Umar, polisi menyita lima plastik kecil berisi sabu. Namun tidak disebutkan berat sabu yang disita.
"Yang bersangkutan masih diperiksa di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Barang bukti ada 5 plastik kecil berisi sabu," ujarnya.
BACA JUGA
Tak hanya itu, polisi juga menyita senjata api jenis revolver, lima ponsel genggam, dan satu power bank. Atas perbuatannya, Umar Kei disangkakan terjerat pasal 112 , 114 , 132 UU No 35 tahun 2009 juncto UU darurat No.12/1951.
Umar Kei merupakan keponakan mantan bandar narkoba John Kei. Dia juga sempat menjadi Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kraton Keluarkan Lima Gunungan Garebeg Syawal, Ini Maknanya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- OPINI: Idulfitri dan Homo Theos
- Pemudik Bisa Akses Layanan Tambal Ban Gratis di Bantul
- Kemenag Kota Jogja Sudah Data Ratusan Titik Salat Id
- 10 Kontingen Ramaikan Lomba Gema Takbir Jogja 2026, Rebut Piala Sultan
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Takbir Keliling Disekat, Malioboro Dipastikan Steril
- Aturan WFH Pascalebaran 2026 Berlaku untuk ASN hingga Pegawai Swasta
Advertisement
Advertisement








