Advertisement
Tokoh Maluku Umar Kei Diringkus karena Narkoba
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aparat kepolisian berhasil meringkus tokoh Maluku Umar Ohoitenan Kei karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap Umar dilakukan di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Umar Kei ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di hotel Amaris.Yang bersangkutan menggunakan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
Advertisement
Saat ini, Umar masih diperiksa secara intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dari tangan Umar, polisi menyita lima plastik kecil berisi sabu. Namun tidak disebutkan berat sabu yang disita.
"Yang bersangkutan masih diperiksa di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Barang bukti ada 5 plastik kecil berisi sabu," ujarnya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita senjata api jenis revolver, lima ponsel genggam, dan satu power bank. Atas perbuatannya, Umar Kei disangkakan terjerat pasal 112 , 114 , 132 UU No 35 tahun 2009 juncto UU darurat No.12/1951.
Umar Kei merupakan keponakan mantan bandar narkoba John Kei. Dia juga sempat menjadi Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Advertisement