Advertisement

Polisi Gelar Rekonstruksi Transaksi Narkoba Nunung, Ini Urutan Ceritanya..

Rayful Mudassir
Selasa, 30 Juli 2019 - 14:47 WIB
Sunartono
Polisi Gelar Rekonstruksi Transaksi Narkoba Nunung, Ini Urutan Ceritanya.. Komedian Nunung (kiri) dan suami, Jan Sambiran (tengah) - Bisnis/Rayful

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan gelar rekonstruksi kasus penyalahgunaan sabu yang menjerat komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran.

Rekonstruksi tersebut dilakukan langsung di kediaman pasangan tersebut di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Agenda ini untuk mencocokan hasil rekonstruksi dengan keterangan yang tertera di berita acara pemeriksaan.

Advertisement

Kanit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan rekonstruksi dilakukan selama beberapa jam sekitar pukul 13.00 WIB. Rekonstruksi tersebut berlangsung sebanyak 40 adegan yang diperankan tersangka.

"Kami lakukan rekonstruksi terkait mempertegas kembali fakta yang kami dapat dari BAP [Berita Acara Pemeriksaan] tersangka dan memeriksa saksi dari kepolisian dan saksi netral, ingin kami padukan dan pertegas peran tersangka yang ada baik TB, JJ dan NN," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2019).

Proses rekonstruksi yang berlangsung pada Jumat (26/7/2019) itu disebut untuk mempertegas beberapa hal yang telah disampaikan tersangka saat masih proses pemeriksaan.

Beberapa diantaranya seperti bagaimana Nunung memesan dua gram sabu dari kurir sabu berinisial TB. Dari situ diketahui tersangka Nunung memesan sehari sebelum sabu itu tiba di rumahnya.

Setelah rekonstruksi itu, para tersangka juga dilakukan uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrik Mabes Polri. Hasilnya keduanya memang terbukti menggunakan sabu berdasarkan pemeriksaan urine, rambut dan darah.

Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap di rumahnya pada 19 Juli 2019. Bersama tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa sabu bekas pakai, sedotan, dan korek api.

Sementara itu, sabu seberat dua gram diakui telah dibuang ke toilet oleh Nunung. Akibat perbuatannya, Nunung terancam penjara selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Takbir Keliling di Bantul Dibatasi hingga Pukul 23.00 WIB

Takbir Keliling di Bantul Dibatasi hingga Pukul 23.00 WIB

Bantul
| Jum'at, 20 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Wisata
| Minggu, 15 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement