Ini Regulasi yang Hambat Investasi Energi Terbarukan
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Warga menuju ke tempat pengungsian untuk menghindari dampak hujan abu akibat letusan Gunung Semeru di Desa Sumberwuluh, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (4/12/2021)./ANTARA FOTO-Hermawan/sen/rwa/aa
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut sebaran awan panas guguran Gunung Semeru menyebabkan beberapa rumah warga tertutup material vulkanik, serta Jembatan Gladak Perak di Curah Kobokan yang menjadi akses penghubung Lumajang dan Malang terputus.
Abdul Muhari, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, mengatakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang menggunakan alat berat wheel loader untuk membuka akses jalan Curah Kobokan.
“BPBD Kabupaten Lumajang juga melakukan pendataan lanjutan terkait kerugian materil lainnya akibat peristiwa tersebut,” katanya, Minggu (5/12/2021).
Dia menyebut, berdasarkan pemantauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), saat ini Gunung Semeru masih dalam status level II atau Waspada.
Adapun, pemantauan kondisi udara melalui radar Accuweather Udara mencapai tingkat polusi tinggi dan berdampak negatif terhadap kelompok yang masuk dalam kategori rentan, yaitu lansia, ibu hamil, disabilitas, serta anak-anak.
Pemantauan secara visual juga menunjukkan bahwa awan panas guguran telah berhenti dikarenakan kondisi hujan di sekitar puncak kubah lava Gunung Semeru.
Menurutnya, BPBD terus melakukan koordinasi bersama perangkat desa setempat dan Pos Pengamat Gunung Api (PPGA) terkait pemutakhiran aktivitas Gunung Semeru.
BPBD Kabupaten Lumajang pun mengimbau masyarakat setempat untuk tidak melakukan aktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mujur di Curah Kobokan, dan DAS lainnya maupun beberapa tempat yang dimungkinkan menjadi tempat aliran guguran awan panas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!