Advertisement
Lebih dari 1,8 Juta Jemaah Haji dari Seluruh Dunia Tiba di Arab Saudi

Advertisement
Harianjogja.com, JEDDAH- Direktorat Jenderal Paspor Kerajaan Arab Saudi merilis data jemaah haji 2019. Pemerintah Arab Saudi sejauh ini sudah menyambut lebih dari 1,8 juta jemaah haji yang akan memulai rangkaian ibadah pada akhir pekan ini.
Dalam konferensi pers di Jeddah, Rabu (7/8/2019), Direktur Jenderal Paspor Saudi, Mayor Jenderal Sulaiman Al Yahya, mengatakan jumlah jemaah haji yang telah tiba dari luar negeri melalui pelabuhan udara, darat dan laut hingga pukul empat sore waktu setempat (20.00 WIB) adalah 1.838.339 orang. Mayoritas jemaah tersebut tiba dengan pesawat.
Advertisement
“Direktorat Jenderal Paspor menyediakan sistem dan teknologi yang canggih guna menjamin kecepatan dan keakuratan prosedur pemeriksaan paspor saat kedatangan bagi setiap peziarah," katanya.
Rangkaian ibadah haji akan dimulai pada Jumat, 9 Agustus hingga Rabu, 14 Agustus.
Lebih dari dua juta orang, termasuk warga Saudi dan penduduk ekspatriat yang tinggal di negara tersebut diharapkan tiba kota suci Mekkah dan Madinah guna menjalankan ibadah haji tahun ini.
Pada tahun 2018 jumlah total jamaah haji internasional dan domestik adalah 2,37 juta. Dari angka ini, lebih dari 1,75 juta tiba dari luar negeri. Jumlah ini meningkat dibandingkan pada 2017 sebesar 2,35 juta jamaah, baik internasional maupun domestik.
Menurut perhitungan resmi pada Rabu, sebanyak 1.725.455 jamaah dari luar negeri tiba di Saudi dengan pesawat terbang, 95.634 peziarah datang melalui darat, dan 17.250 orang tiba melalui pelabuhan laut Saudi.
Dari jumlah jamaah haji internasional tahun ini, 969.726, atau hanya lebih dari 53 persen, adalah pria dan 868.613, atau hampir 47 persen, adalah wanita, catat Mayor Jenderal Sulaiman Al Yahya.
Menurut dia, jumlah jemaah haji akan bertambah pada hari-hari berikutnya.
Berkaitan dengan masalah hukum, Mayor Jenderal Al Yahya menyoroti sejumlah peraturan penting seperti larangan keras untuk mengangkut orang tanpa izin.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini 24 orang telah ditangkap karena mengangkut 96 orang secara ilegal dan ada 300 kasus visa palsu yang sudah ditangani.
Pemerintah Kerajaan memberlakukan denda 10.000 riyal Saudi (sekitar Rp 37,9 juta) untuk setiap orang yang diangkut secara tidak sah dan 15 hari penjara bagi orang yang melakukan pelanggaran pertama kali.
Pada pelanggaran kedua, pelanggar akan didenda 25.000 riyal (sekitar Rp94,5 juta) untuk setiap peziarah yang diangkut secara ilegal dan hukuman penjara dua bulan.
Setelah pelanggaran ketiga, denda akan menjadi 50.000 riyal (sekitar Rp113,6 juta) untuk setiap peziarah dan hukuman penjara enam bulan, serta penyitaan melalui pengadilan atas kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para peziarah.
Jika pelakunya adalah ekspatriat, mereka akan dideportasi begitu hukuman dijatuhkan dan secara permanen dilarang kembali ke Arab Saudi.
Mayor Jenderal Al Yahya mendesak semua peziarah internasional untuk mematuhi periode yang ditentukan selama mereka melakukan haji berdasarkan pedoman visa masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Ini yang Dilakukan Pemkot Jogja Agar Bansos Tepat Sasaran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
- Ada Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Kabel di Jalur Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Telah Diamankan
Advertisement
Advertisement