Geledah Rumah Dirjen, KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus Mafia Tanah ATR BPN
KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang kasus mafia tanah ATR BPN dari penggeledahan rumah Dirjen Lampri di Bekasi.
Ilustrasi ibadah haji dan umrah./JIBI
Harianjogja.com, JEDDAH- Direktorat Jenderal Paspor Kerajaan Arab Saudi merilis data jemaah haji 2019. Pemerintah Arab Saudi sejauh ini sudah menyambut lebih dari 1,8 juta jemaah haji yang akan memulai rangkaian ibadah pada akhir pekan ini.
Dalam konferensi pers di Jeddah, Rabu (7/8/2019), Direktur Jenderal Paspor Saudi, Mayor Jenderal Sulaiman Al Yahya, mengatakan jumlah jemaah haji yang telah tiba dari luar negeri melalui pelabuhan udara, darat dan laut hingga pukul empat sore waktu setempat (20.00 WIB) adalah 1.838.339 orang. Mayoritas jemaah tersebut tiba dengan pesawat.
“Direktorat Jenderal Paspor menyediakan sistem dan teknologi yang canggih guna menjamin kecepatan dan keakuratan prosedur pemeriksaan paspor saat kedatangan bagi setiap peziarah," katanya.
Rangkaian ibadah haji akan dimulai pada Jumat, 9 Agustus hingga Rabu, 14 Agustus.
Lebih dari dua juta orang, termasuk warga Saudi dan penduduk ekspatriat yang tinggal di negara tersebut diharapkan tiba kota suci Mekkah dan Madinah guna menjalankan ibadah haji tahun ini.
Pada tahun 2018 jumlah total jamaah haji internasional dan domestik adalah 2,37 juta. Dari angka ini, lebih dari 1,75 juta tiba dari luar negeri. Jumlah ini meningkat dibandingkan pada 2017 sebesar 2,35 juta jamaah, baik internasional maupun domestik.
Menurut perhitungan resmi pada Rabu, sebanyak 1.725.455 jamaah dari luar negeri tiba di Saudi dengan pesawat terbang, 95.634 peziarah datang melalui darat, dan 17.250 orang tiba melalui pelabuhan laut Saudi.
Dari jumlah jamaah haji internasional tahun ini, 969.726, atau hanya lebih dari 53 persen, adalah pria dan 868.613, atau hampir 47 persen, adalah wanita, catat Mayor Jenderal Sulaiman Al Yahya.
Menurut dia, jumlah jemaah haji akan bertambah pada hari-hari berikutnya.
Berkaitan dengan masalah hukum, Mayor Jenderal Al Yahya menyoroti sejumlah peraturan penting seperti larangan keras untuk mengangkut orang tanpa izin.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini 24 orang telah ditangkap karena mengangkut 96 orang secara ilegal dan ada 300 kasus visa palsu yang sudah ditangani.
Pemerintah Kerajaan memberlakukan denda 10.000 riyal Saudi (sekitar Rp 37,9 juta) untuk setiap orang yang diangkut secara tidak sah dan 15 hari penjara bagi orang yang melakukan pelanggaran pertama kali.
Pada pelanggaran kedua, pelanggar akan didenda 25.000 riyal (sekitar Rp94,5 juta) untuk setiap peziarah yang diangkut secara ilegal dan hukuman penjara dua bulan.
Setelah pelanggaran ketiga, denda akan menjadi 50.000 riyal (sekitar Rp113,6 juta) untuk setiap peziarah dan hukuman penjara enam bulan, serta penyitaan melalui pengadilan atas kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para peziarah.
Jika pelakunya adalah ekspatriat, mereka akan dideportasi begitu hukuman dijatuhkan dan secara permanen dilarang kembali ke Arab Saudi.
Mayor Jenderal Al Yahya mendesak semua peziarah internasional untuk mematuhi periode yang ditentukan selama mereka melakukan haji berdasarkan pedoman visa masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang kasus mafia tanah ATR BPN dari penggeledahan rumah Dirjen Lampri di Bekasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 20 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 20 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
MilkLife Soccer Challenge Yogyakarta 2026 diikuti 1.294 atlet. Satoru Mochizuki melihat peluang lahirnya bibit timnas dari turnamen usia dini.
Veda Ega Pratama gagal lolos ke Q2 dan akan start dari posisi ke-19 Moto3 Austria 2026. Brian Uriarte merebut pole position dari David Almansa.
Etomidate merupakan obat anestesi yang disalahgunakan dalam vape. Kenali fungsi medis, status hukumnya di Indonesia, dan risiko kesehatannya.