Advertisement
Lebih dari 1,8 Juta Jemaah Haji dari Seluruh Dunia Tiba di Arab Saudi
Advertisement
Harianjogja.com, JEDDAH- Direktorat Jenderal Paspor Kerajaan Arab Saudi merilis data jemaah haji 2019. Pemerintah Arab Saudi sejauh ini sudah menyambut lebih dari 1,8 juta jemaah haji yang akan memulai rangkaian ibadah pada akhir pekan ini.
Dalam konferensi pers di Jeddah, Rabu (7/8/2019), Direktur Jenderal Paspor Saudi, Mayor Jenderal Sulaiman Al Yahya, mengatakan jumlah jemaah haji yang telah tiba dari luar negeri melalui pelabuhan udara, darat dan laut hingga pukul empat sore waktu setempat (20.00 WIB) adalah 1.838.339 orang. Mayoritas jemaah tersebut tiba dengan pesawat.
Advertisement
“Direktorat Jenderal Paspor menyediakan sistem dan teknologi yang canggih guna menjamin kecepatan dan keakuratan prosedur pemeriksaan paspor saat kedatangan bagi setiap peziarah," katanya.
Rangkaian ibadah haji akan dimulai pada Jumat, 9 Agustus hingga Rabu, 14 Agustus.
Lebih dari dua juta orang, termasuk warga Saudi dan penduduk ekspatriat yang tinggal di negara tersebut diharapkan tiba kota suci Mekkah dan Madinah guna menjalankan ibadah haji tahun ini.
Pada tahun 2018 jumlah total jamaah haji internasional dan domestik adalah 2,37 juta. Dari angka ini, lebih dari 1,75 juta tiba dari luar negeri. Jumlah ini meningkat dibandingkan pada 2017 sebesar 2,35 juta jamaah, baik internasional maupun domestik.
Menurut perhitungan resmi pada Rabu, sebanyak 1.725.455 jamaah dari luar negeri tiba di Saudi dengan pesawat terbang, 95.634 peziarah datang melalui darat, dan 17.250 orang tiba melalui pelabuhan laut Saudi.
Dari jumlah jamaah haji internasional tahun ini, 969.726, atau hanya lebih dari 53 persen, adalah pria dan 868.613, atau hampir 47 persen, adalah wanita, catat Mayor Jenderal Sulaiman Al Yahya.
Menurut dia, jumlah jemaah haji akan bertambah pada hari-hari berikutnya.
Berkaitan dengan masalah hukum, Mayor Jenderal Al Yahya menyoroti sejumlah peraturan penting seperti larangan keras untuk mengangkut orang tanpa izin.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini 24 orang telah ditangkap karena mengangkut 96 orang secara ilegal dan ada 300 kasus visa palsu yang sudah ditangani.
Pemerintah Kerajaan memberlakukan denda 10.000 riyal Saudi (sekitar Rp 37,9 juta) untuk setiap orang yang diangkut secara tidak sah dan 15 hari penjara bagi orang yang melakukan pelanggaran pertama kali.
Pada pelanggaran kedua, pelanggar akan didenda 25.000 riyal (sekitar Rp94,5 juta) untuk setiap peziarah yang diangkut secara ilegal dan hukuman penjara dua bulan.
Setelah pelanggaran ketiga, denda akan menjadi 50.000 riyal (sekitar Rp113,6 juta) untuk setiap peziarah dan hukuman penjara enam bulan, serta penyitaan melalui pengadilan atas kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para peziarah.
Jika pelakunya adalah ekspatriat, mereka akan dideportasi begitu hukuman dijatuhkan dan secara permanen dilarang kembali ke Arab Saudi.
Mayor Jenderal Al Yahya mendesak semua peziarah internasional untuk mematuhi periode yang ditentukan selama mereka melakukan haji berdasarkan pedoman visa masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement