Advertisement

Pemberlakukan Tarif Ojek Online Diperluas, Ini Daftar Kotanya

Sri Mas Sari
Kamis, 08 Agustus 2019 - 17:07 WIB
Sunartono
Pemberlakukan Tarif Ojek Online Diperluas, Ini Daftar Kotanya Pengemudi ojek online menunggu penumpang di dekat Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Kamis (11/7/2019). - Bisnis/Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan memperluas penerapan aturan biaya jasa atau tarif ojek online ke 88 kota mulai 9 Agustus 2019 setelah sebelumnya berlaku di 45 kota. 

Dengan demikian, mulai Jumat (9/8/2019) pukul 00.00 waktu setempat, akan berlaku tarif ojek online sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 348/2019 di 123 kabupaten/kota.

Advertisement

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan bahwa penerapan aturan tarif sudah mencakup 80%  titik. Dengan demikian, masih ada 20 persen yang sedang dikaji. 

"Setelah semua kota selesai, baru kita lakukan evaluasi secara keseluruhan. Di samping kami tetap melihat kepatuhan terhadap tarif. BPTD [Balai Pengelola Transportasi Darat] maupun Dinas Perhubungan kami minta untuk mengawasi kepatuhan," katanya, Kamis (8/8/2019).

Sesuai KM 348, aturan tarif ojek online dibedakan ke dalam tiga zona, yakni zona I (Sumatra, Jawa, dan Bali), zona II (Jabodetabek), dan zona III (Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, dan wilayah timur).

Tarif batas bawah untuk zona I sebesar Rp1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama Rp7.000--Rp10.000. Ketika ditambahkan 20 persen dari potongan aplikator, masyarakat perlu merogoh kocek antara Rp2.312--Rp3.000 per km.

Sementara itu, tarif batas bawah untuk zona II (Jabodetabek) Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per Km. Sementara, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000. Maka, besaran tarif yang harus dibayar penumpang menjadi Rp2.400--3.125 per km. Besaran ini merupakan tarif tambahan setiap kilometernya apabila pesanan lebih dari 4 km.

Untuk zona III (Kalimantan, NTB, dan wilayah timur), tarif batas bawah Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam empat km pertama berkisar Rp7.000--Rp.10.000. Dengan demikian, besaran biaya jasa ojol per kilometer di zona III antara Rp2.625--Rp3.250.

Sejak 1 Mei 2019, tarif untuk sementara berlaku di lima kota, yakni Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Sebulan kemudian, tarif berlaku di 45 kota.

Adapun mulai besok, tarif diperluas ke 88 kota. Berikut ini 88 kota yang ditetapkan Kemenhub: 


Zona I
1. Kota Sabang
2. Kota Bukit Tinggi
3. Kab Agam
4. Kab Limapuluh Kota
5. Kab Tanah Datar
6. Kota Padang Panjang
7. Kota Payakumbuh
8. Kota Duri
9. Kab Bengkalis
10. Kota Tanjung Pinang
11. Kota Jambi
12. Kab Muaro Jambi
13. Kota Kisaran
14. Kab Asahan
15. Kab Karo
16. Kab Toba Samosir
17. Kota Tanjung Balai
18. Kota Padang Sidempuan
19. Kota Padang Lawas Utara
20. Kab Tapanuli Selatan
21. Kab Serdang Bedagai
22. Kota Pematangsiantar
23. Kab Simalungun
24. Kota Tebing Tinggi
25. Kota Rantau Prapat
26. Kab Labuhan Batu
27. Kab Batang
28. Kab Cilacap
29. Kab Kebumen
30. Kab Banyumas
31. Kab Brebes
32. Kab Purworejo
33. Kota Pekalongan
34. Kab Pekalongan 
35. Kab Pemalang
36. Kab Banjarnegara
37. Kab Purbalingga
38. Kota Salatiga
39. Kab Banyuwangi
40. Kab Bojonegoro
41. Kab Jember
42. Kab Bondowoso
43. Kab Jombang
44. Kab Kediri
45. Kota Kediri
46. Kab Nganjuk
47. Kota Madiun
48. Kab Magetan
49. Kab Ngawi
50. Kab Ponorogo
51. Kota Mojokerto
52. Kab Mojokerto
53. Kota Serang
54. Kab Lebak
55. Kota Cirebon
56. Kab Cirebon
57. Kab Garut
58. Kab Indramayu
59. Kab Kuningan
60. Kab Majalengka
61. Kota Tasikmalaya
62. Kab Tasikmalaya
63. Kab Subang
64. Kota Sukabumi
65. Kab Sukabumi
66. Kab Cianjur
67. Kab Purwakarta
68. Kab Sumedang
69. Kab Ciamis
70. Kab Pangandaran
71. Kota Banjar
72. Kota Malang
73. Kab Malang
74. Kota Batu
75. Kota Tegal
76. Kab Tegal
77. Kab Demak
78. Kab Kendal
79. Kab Pati
80. Kab Jepara


Zona III 
1. Kota Bitung
2. Kota Tomohon
3. Kota Palopo
4. Kota Tarakan
5. Kota Ternate
6. Kota Sorong
7. Kab Merauke
8. Kota Pare-Pare
Sumber: Direktorat Angkutan Jalan, 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement