Advertisement
Kapal Wajib Pasang Sistem Pelacakan Otomatis, KKP Minta Jaminan Ketersediaan Alat
Petugas menangkap kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Selasa (18/6/2019) - dok. KKP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berharap adanya kepastian ketersediaan perangkat sistem pelacakan otomatis (automatic identification system/AIS) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7/2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.
Dengan dimulainya pemberlakuan aturan tersebut pada 20 Agustus 2019 mendatang, seluruh kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia wajib memiliki dan mengaktifkan AIS. Adapun di sektor perikanan, aturan ini diwajibkan bagi kapal dengan bobot 60 gross ton (GT) atau lebih.
Advertisement
“Kalau belum siap, tentu kami akan komunikasikan dengan Perhubungan Laut agar tidak membuat dampak yang meresahkan bagi pelaku usaha perikanan,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar kepada JIBI/Bisnis, Rabu (7/8/2019).
Menurut catatan Zulficar, saat ini ada 4.571 unit kapal dengan ukuran 60 GT atau lebih di Indonesia yang memerlukan perangkat AIS untuk bisa memenuhi aturan yang tertera dalam permen tersebut.
BACA JUGA
Untuk mempercepat pemasangan alat oleh para pemilik kapal, pihaknya pun akan melakukan sosialisasi dan kesiapan atau ketersediaan alat dan teknologi serta operasional AIS di lapangan.
Dia pun menyatakan pihaknya mendukung diterapkannya peraturan ini. Pasalnya, kendati sudah ada kewajiban menyalakan vehicle monitoring system (VMS) yang fungsinya hampir serupa, menurutnya, ada perbedaan antara kedua perangkat tersebut.
“Kalau fungsinya sama saja tentu tidak strategis. Namun, dari koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, hal ini berbeda. Terkait pemantauan dan keselamatan pelayaran sesuai mandat IMO,” ujarnya.
Dia pun menyebutkan bahwa harga perangkat AIS ini relatif tidak mahal untuk kapal-kapal ikan berukuran di atas 60 GT dan tidak ada biaya tahunan yang dikenakan untuk pemanfaatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
Advertisement
Panjang Jalan Kabupaten Sleman 733,67 Km, 68 Persen Kondisi Baik
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Cek Waktu Buka Puasa Jogja Hari Ini Sabtu 14 Maret 2026
- Sambut 143 Juta Pemudik, Kemkomdigi Luncurkan Layanan MudikPedia 2026
- Takbir Keliling di Bantul Tahun Ini Dibatasi Maksimal Jam 11 Malam
- Merespons Latihan AS-Korsel, Korea Utara Luncurkan 10 Rudal Balistik
- Syarat Ketat Aplikator Bikin 6 Juta Driver Tak Dapat BHR Ojol 2026
- Kendaraan di Tol Regional Nusantara Meningkat Jelang Mudik 2026
- Pembatasan Media Sosial Anak Dinilai Tekan Depresi dan Bullying
Advertisement
Advertisement







