Advertisement
Tak Ingin Ada Tempat Ibadah Baru, Warga di Semarang Tolak Pembangunan Gereja
Lokasi pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) di Jl. Malangsari No. 83, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Kota Semarang, yang ditolak warga. (Semarangpos.com/Imam Yuda S.)
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Warga menolak pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) yang terletak di Jl. Malangsari No. 83 RT 006/RW 007, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Penolakan itu ditunjukkan warga dengan mendatangi lokasi proyek serta mengunci pagar di area seluas 265 m2 itu, Kamis (1/8/2019). Mereka meminta pembangunan gereja itu dihentikan karena tidak disetujui warga.
Advertisement
Ketua RT 006, Suaidi, menyatakan bahwa warga menolak pembangunan gereja di wilayah itu karena berbagai alasan. Mulai dari keberatan karena tidak ingin adanya tempat ibadah baru hingga persoalan masa lalu.
“Kemarin malam Minggu [Sabtu malam] ada kumpulan RT. Saya utarakan kepada warga terkait adanya pembangunan gereja. Kira-kira kalau dibangun gereja, keberatan atau tidak? Semua jawabannya keberatan,” ujar Suaidi saat dijumpai wartawan di rumahnya, Senin (5/8/2019).
BACA JUGA
Suaidi mengatakan mayoritas warganya merupakan pemeluk agama Islam. Hanya ada satu keluarga yang memiliki keyakinan berbeda.
Meski demikian, ia menampik jika warganya tidak menjunjung toleransi. Terbukti, tak jauh dari lokasi pembangunan gereja, sekitar 200 meter, terdapat sekolah swasta milik yayasan Katolik.
“Ya intinya warga tidak ingin di wilayah sini ada tempat ibadah baru. Cuma itu tok,” ujar Suaidi.
Selain alasan itu, Suaidi menilai pihak gereja juga tidak pernah melakukan sosialisasi terkait pendirian gereja kepada warga. Kondisi itu pun membuat keyakinan warga atas sikap penolakan semakin kental.
Terlebih lagi, ada kisah lama yang membuat warga merasa kecewa. Kisah lama itu terjadi sekitar 1998 silam saat pihak gereja untuk kali pertama berniat mendirikan gereja.
Saat itu, pihak gereja mengaku sudah mengantongi persetujuan dari warga yang ditandatangani tujuh orang warga untuk mendirikan tempat ibadah.
Namun, izin itu rupanya dibantah warga. Suaidi mengaku izin itu merupakan manipulasi. Saat itu, warga yang membubuhi tanda tangan merasa dikelabuhi. Mereka diminta tanda tangan di kertas kosong yang ternyata digunakan untuk permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kata salah seorang saksi hidup, saat itu warga diminta tanda tangan untuk memberikan restu kepada istri seseorang bernama Sungkono yang akan ibadah haji. Ternyata tanda tangannya digunakan untuk persetujuan mendirikan gereja. Makanya, pada protes,” imbuhnya.
Sementara itu, disinggung terkait hasil mediasi di Kantor Kesbangpol Kota Semarang, Senin pagi, Suaidi mengatakan jika untuk sementara pembangunan gereja dihentikan. “Dari Kesbangpol meminta pembangunan dihentikan sementara hingga ketemu titik terang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com/Semarangpos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
BKPPD Gunungkidul Minta PPPK Tunjukkan Kinerja Terbaik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aduan Terbanyak Ombudsman DIY 2025: Pemda, Kepolisian, Layanan Swasta
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Eks Pangdam Jaya Jadi Dirut Baru Antam, Ini Profilnya
- Timnas Voli Putra Indonesia Bidik Juara Grup B SEA Games
- Bantul Kekurangan 153 Kepala Sekolah TK hingga SMP
- Lomba Lacak Sinyal ARDF Latih Kesiapsiagaan Bencana di Kulonprogo
- Polri Segera Umumkan Tersangka Bencana Banjir Sumatera Utara
Advertisement
Advertisement




