Advertisement
Tak Ingin Ada Tempat Ibadah Baru, Warga di Semarang Tolak Pembangunan Gereja

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Warga menolak pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) yang terletak di Jl. Malangsari No. 83 RT 006/RW 007, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Penolakan itu ditunjukkan warga dengan mendatangi lokasi proyek serta mengunci pagar di area seluas 265 m2 itu, Kamis (1/8/2019). Mereka meminta pembangunan gereja itu dihentikan karena tidak disetujui warga.
Advertisement
Ketua RT 006, Suaidi, menyatakan bahwa warga menolak pembangunan gereja di wilayah itu karena berbagai alasan. Mulai dari keberatan karena tidak ingin adanya tempat ibadah baru hingga persoalan masa lalu.
“Kemarin malam Minggu [Sabtu malam] ada kumpulan RT. Saya utarakan kepada warga terkait adanya pembangunan gereja. Kira-kira kalau dibangun gereja, keberatan atau tidak? Semua jawabannya keberatan,” ujar Suaidi saat dijumpai wartawan di rumahnya, Senin (5/8/2019).
Suaidi mengatakan mayoritas warganya merupakan pemeluk agama Islam. Hanya ada satu keluarga yang memiliki keyakinan berbeda.
Meski demikian, ia menampik jika warganya tidak menjunjung toleransi. Terbukti, tak jauh dari lokasi pembangunan gereja, sekitar 200 meter, terdapat sekolah swasta milik yayasan Katolik.
“Ya intinya warga tidak ingin di wilayah sini ada tempat ibadah baru. Cuma itu tok,” ujar Suaidi.
Selain alasan itu, Suaidi menilai pihak gereja juga tidak pernah melakukan sosialisasi terkait pendirian gereja kepada warga. Kondisi itu pun membuat keyakinan warga atas sikap penolakan semakin kental.
Terlebih lagi, ada kisah lama yang membuat warga merasa kecewa. Kisah lama itu terjadi sekitar 1998 silam saat pihak gereja untuk kali pertama berniat mendirikan gereja.
Saat itu, pihak gereja mengaku sudah mengantongi persetujuan dari warga yang ditandatangani tujuh orang warga untuk mendirikan tempat ibadah.
Namun, izin itu rupanya dibantah warga. Suaidi mengaku izin itu merupakan manipulasi. Saat itu, warga yang membubuhi tanda tangan merasa dikelabuhi. Mereka diminta tanda tangan di kertas kosong yang ternyata digunakan untuk permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kata salah seorang saksi hidup, saat itu warga diminta tanda tangan untuk memberikan restu kepada istri seseorang bernama Sungkono yang akan ibadah haji. Ternyata tanda tangannya digunakan untuk persetujuan mendirikan gereja. Makanya, pada protes,” imbuhnya.
Sementara itu, disinggung terkait hasil mediasi di Kantor Kesbangpol Kota Semarang, Senin pagi, Suaidi mengatakan jika untuk sementara pembangunan gereja dihentikan. “Dari Kesbangpol meminta pembangunan dihentikan sementara hingga ketemu titik terang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com/Semarangpos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement