Advertisement

76 Perguruan Tinggi Swasta Ditutup Kemenristekdikti, Bagaimana Nasib Mahasiswanya?

Ria Theresia Situmorang
Jum'at, 02 Agustus 2019 - 19:27 WIB
Nina Atmasari
76 Perguruan Tinggi Swasta Ditutup Kemenristekdikti, Bagaimana Nasib Mahasiswanya? Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir. JIBI/Bisnis - Ria Theresia Situmorang

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Tahun ini, 76 Perguruan Tinggi Swasta dicabut izinnya oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Hal itu terungkap saat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir membeberkan kinerja penutupan atau pencabutan izin Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang dilakukan oleh pihaknya hingga pertengahan tahun 2019.

Advertisement

Dikutip dari data yang dipaparkan oleh Mohamad Nasir di Gedung Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Jakarta Pusat pada Jumat (2/8/2019), terjadi peningkatan jumlah pencabutan izin Perguruan Tinggi Swasta hingga pertengahan tahun 2019.

Pada tahun 2017, 2018 hingga pertengahan tahun 2019 terdapat masing-masing 16, 30 dan 76 Perguruan Tinggi Swasta yang dicabut izinnya oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

“Alasan kenapa ditutup, pertama, Perguruan Tinggi Swasta terbukti melakukan kecurangan. Kedua, mahasiswanya tidak ada, dan ketiga permintaan perguruan tinggi yang bersangkutan,” kata Nasir.

Ia mengungkap pernah menemui salah satu contoh praktik kecurangan jual beli jasa di Tangerang, Banten, ketika tidak ada jumlah mahasiswa yang terdaftar, namun institusi tersebut menggelar acara wisuda bersamaan dengan empat Perguruan Tinggi lainnya.

“Perguruan tinggi yang bermasalah tidak memungkinkan untuk dilanjutkan (pengoperasiannya),” tegasnya.

Nasir mengungkap ada dua tindakan yang tepat bagi mahasiswa yang terdaftar pada Perguruan Tinggi Swasta yang dicabut izinnya, diantaranya dipindahkan ke Perguruan Tinggi lain atau passing out.

“Ini harus dikordinasikan kepada lembaga dan mahasiswanya untuk dipindahkan pada Perguruan Tinggi lainnya. Solusi kedua, mungkin karena sudah tingkat akhir, perlu passing out. Itu solusi terbaik,” pungkas Nasir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Jogja
| Selasa, 01 Juli 2025, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement