Advertisement
Berkas Milik FPI Dikembalikan Kemendagri
Front Pembela Islam (FPI) - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan berkas persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan yang diajukan Front Pembela Islam (FPI).
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, pengembalian dilakukan karena ada beberapa syarat pendaftaran SKT Ormas yang belum dipenuhi FPI. Pengembalian berkas FPI dilakukan melalui Unit Layanan Administrasi.
Advertisement
"Kami kembalikan, bukan menolak. Itu [berita Kemendagri menolak persyaratan FPI] hoaks. Kami mengembalikan untuk meminta FPI melengkapi persyaratan yang dianggap dan dinilai kurang," tutur Soedarmo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.
Salah satu berkas yang kurang dari FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Sebagai ormas agama, FPI harus memiliki rekomendasi dari Kemendag untuk mendapat SKT.
Berkas kedua adalah AD/ART. Soedarmo menyebut, AD/ART FPI belum ditandatangani saat diserahkan untuk mengurus SKT Ormas ke Kemendagri.
"Kalau belum ditandatangani, kan itu belum sah AD/ART-nya. Padahal persyaratannya, untuk mendapatkan SKT itu harus ada AD/ART yang resmi, daftar kepengurusan. Pengajuan untuk mendapatkan SKT itu sudah ada, kemudian alamat sekretariat itu belum, belum dilengkapi," katanya.
FPI tidak diberi batasan waktu untuk mengurus kelengkapan berkas pembuatan SKT Ormas. Soedarmo menyebut Kemendagri akan menunggu kelengkapan berkas FPI.
Sebagaimana diketahui, SKT FPI di Kemendagri berlaku selama 5 tahun dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. SKT diberikan kepada ormas yang tidak berbadan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
Advertisement
Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Penganiayaan Sajam di Depok Sleman, Korban Luka
- Badai Kencang Robohkan Replika Patung Liberty di Brasil
- Dishub Bantul Prediksi Puncak Arus Nataru 24 Desember
- Chery Lewat Exeed Bidik Le Mans, Debut Ditargetkan Sebelum 2030
- KPK Dalami Peran Irjen Kemenaker di Skandal Sertifikat K3
- Indonesia Tempel Thailand di Klasemen SEA Games 2025
- Fitur WhatsApp Status Desktop Tersedia, Edit Foto & Video Mudah
Advertisement
Advertisement



