Advertisement
Kemendagri soal Izin FPI: Kalau Jadi Mudarat untuk Apa Dibiarkan Hidup
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. - Nurul Hidayat/Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah menegaskan tidak akan memperpanjang izin ormas yang dianggap tidak membawa manfaat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini belum kunjung memperpanjang izin Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Advertisement
Salah satu alasan izin itu belum dikeluarkan karena Kemendagri masih meninjau keberadaan FPI bagi kemaslahatan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menyebut ada dua jenis syarat yang harus diperiksa Kemendagri terkait perpanjangan izin FPI. Diantaranya syarat administrasi dan substansi.
Mengenai manfaat suatu organisasi menjadi syarat substansi. Menurut Bahtiar jika ada organisasi yang dianggap tidak memberi manfaat maka tidak akan diberikan izin.
"Apakah sebuah organisasi itu keberadaannya bermanfaat bagi negara ini? Atau menjadi mudarat. Kalau mudarat ngapain kami biarkan hidup di negeri ini," ujar Bahtiar di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Bahtiar menuturkan, kebebasan berorganisasi atau berserikat memang dihormati di Indonesia. Namun, ada batasan hukum yang harus dihormati untuk menjalankan organisasi. Karena itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam soal manfaat FPI.
"Ya ada pendalaman dari Kementerian lembaga terkait," kata Bahtiar.
Untuk syarat administratif, FPI juga disebut belum melengkapinya. Kemendagri masih menunggu FPI untuk melengkapi sisa syarat yang belum dilengkapi.
"FPI Datanya belum lengkap, sudah diteliti oleh Dirjen politik dan pemerintahan umum direktorat Ormas, sampai hari ini datanya belum lengkap," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mobil Sempat Tinggalkan Lokasi Seusai Kecelakaan di Tridadi Sleman
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Bantul Pastikan Natal 2025 Aman, Damai, dan Kondusif
- Bangunan Parkir 2 Lantai Roboh di Jakarta, Tak Ada Korban Jiwa
- China Desak AS Berlaku Adil dalam Kesepakatan Penjualan TikTok
- PMI DIY Perkuat Layanan Nataru dengan 573 Personel Medis
- Pemerintah Siapkan Pendanaan Film Terintegrasi
- Banjir Bandang Terjang Tanjung Raya Agam, Puluhan Rumah Terdampak
- BNPB Terapkan Pola Kerja 18 Jam Percepat Huntara di Sumatera
Advertisement
Advertisement



