Advertisement

Kemendagri soal Izin FPI: Kalau Jadi Mudarat untuk Apa Dibiarkan Hidup

Newswire
Rabu, 31 Juli 2019 - 21:07 WIB
Bhekti Suryani
Kemendagri soal Izin FPI: Kalau Jadi Mudarat untuk Apa Dibiarkan Hidup Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. - Nurul Hidayat/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah menegaskan tidak akan memperpanjang izin ormas yang dianggap tidak membawa manfaat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini belum kunjung memperpanjang izin Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Advertisement

Salah satu alasan izin itu belum dikeluarkan karena Kemendagri masih meninjau keberadaan FPI bagi kemaslahatan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menyebut ada dua jenis syarat yang harus diperiksa Kemendagri terkait perpanjangan izin FPI. Diantaranya syarat administrasi dan substansi.

Mengenai manfaat suatu organisasi menjadi syarat substansi. Menurut Bahtiar jika ada organisasi yang dianggap tidak memberi manfaat maka tidak akan diberikan izin.

"Apakah sebuah organisasi itu keberadaannya bermanfaat bagi negara ini? Atau menjadi mudarat. Kalau mudarat ngapain kami biarkan hidup di negeri ini," ujar Bahtiar di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

Bahtiar menuturkan, kebebasan berorganisasi atau berserikat memang dihormati di Indonesia. Namun, ada batasan hukum yang harus dihormati untuk menjalankan organisasi. Karena itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam soal manfaat FPI.

"Ya ada pendalaman dari Kementerian lembaga terkait," kata Bahtiar.

Untuk syarat administratif, FPI juga disebut belum melengkapinya. Kemendagri masih menunggu FPI untuk melengkapi sisa syarat yang belum dilengkapi.

"FPI Datanya belum lengkap, sudah diteliti oleh Dirjen politik dan pemerintahan umum direktorat Ormas, sampai hari ini datanya belum lengkap," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement