Advertisement
Kemendagri soal Izin FPI: Kalau Jadi Mudarat untuk Apa Dibiarkan Hidup
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. - Nurul Hidayat/Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah menegaskan tidak akan memperpanjang izin ormas yang dianggap tidak membawa manfaat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini belum kunjung memperpanjang izin Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Advertisement
Salah satu alasan izin itu belum dikeluarkan karena Kemendagri masih meninjau keberadaan FPI bagi kemaslahatan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menyebut ada dua jenis syarat yang harus diperiksa Kemendagri terkait perpanjangan izin FPI. Diantaranya syarat administrasi dan substansi.
Mengenai manfaat suatu organisasi menjadi syarat substansi. Menurut Bahtiar jika ada organisasi yang dianggap tidak memberi manfaat maka tidak akan diberikan izin.
"Apakah sebuah organisasi itu keberadaannya bermanfaat bagi negara ini? Atau menjadi mudarat. Kalau mudarat ngapain kami biarkan hidup di negeri ini," ujar Bahtiar di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Bahtiar menuturkan, kebebasan berorganisasi atau berserikat memang dihormati di Indonesia. Namun, ada batasan hukum yang harus dihormati untuk menjalankan organisasi. Karena itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam soal manfaat FPI.
"Ya ada pendalaman dari Kementerian lembaga terkait," kata Bahtiar.
Untuk syarat administratif, FPI juga disebut belum melengkapinya. Kemendagri masih menunggu FPI untuk melengkapi sisa syarat yang belum dilengkapi.
"FPI Datanya belum lengkap, sudah diteliti oleh Dirjen politik dan pemerintahan umum direktorat Ormas, sampai hari ini datanya belum lengkap," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Realisasi Investasi Gunungkidul Rp687 M, PMDN Dominan
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
- Mentrans Usulkan Revisi UU Transmigrasi, Ini Tujuannya
- Menhut Raja Juli Tegaskan Komitmen Indonesia Melindungi Hutan Tropis
- Starting XI Barito Putera vs PSS Sleman, Super Elja Lakukan Perubahan
- Kapolri Jenguk Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
- Indonesia Targetkan Rp16 Triliun dari Perdagangan Karbon
- Tren Bergeser, Perajin Gerabah Kasongan Beralih Memproduksi Interior
Advertisement
Advertisement



