Advertisement

3 Ton Benih Jagung Asal India Dimusnahkan, Ini Penyebabnya..

Juli Etha Ramaida Manalu
Rabu, 31 Juli 2019 - 18:47 WIB
Sunartono
3 Ton Benih Jagung Asal India Dimusnahkan, Ini Penyebabnya.. Pekerja mengemas jagung impor yang akan didistribusikan ke peternak di Gudang Bulog, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/1/2019). - ANTARA/Zabur Karuru

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Pertanian memusnahkan 3,1 ton benih jagung asal India lantaran positif mengandung bakteri Pantoea ananatis.

Tindakan pemusnahan kali ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh seluruh jajaran instansi terkait dan pemilik barang, PT Masco Agro Genetics.

Advertisement

Sebanyak 3,1 juta ton benih asal India tersebut sebenarnya masuk ke Indonesia secara sah, lengkap dengan dokumen karantina dari negara asalnya. Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh laboratorium Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, ditemukan bahwa benih tersebut positif mengandung bakteri Pantoea ananatis

"Benih ini sangat berbahaya, bisa mengancam pertumbuhan maupun produksi jagung nasional kita. Sesuai prosedur, kita musnahkan," kata Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Ali Jamil dikutip dari keterangan pers, Rabu (31/7/2019).

Bakteri Pantoea ananatis termasuk dalam kategori organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) A2 golongan 1 yang artinya bakteri tidak dapat diberi perlakuan sehingga harus dimusnahkan. Adapun pemusnahan benih berbakteri tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat bersuhu tinggi.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok Purwo Widiarto menyampaikan pemeriksaan fisik terhadap benih impor dilakukan di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) CDC Banda, Tanjung Priok pada 1 Juli 2019.

Benih jagung impor ini masuk dalam tiga varietas, masing-masing Drogon 66, Bond, dan Dragon 77. Berdasarkan data tindakan pengawasan dan penindakan di Karantina Pertanian Tanjung Priok, hal yang sama juga dilakukan terhadap 6,1 ton benih jagung asal India pada Maret 2019 lalu. 

Sepanjang Januari hingga Juni 2019, karantina pertanian tercatat melakukan 1.201 kali penahanan terhadap komoditas impor yang masuk ke dalam negeri. Adapula penolakan sebanyak 644 kali dan pemusnahan 688 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement