Advertisement
JK Sebut Jumlah Kasus Korupsi Belum Berhasil Ditekan, Begini Tanggapan KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pernah memberikan pernyataan yang isinya mengakui pemerintah bersama KPK belum berhasil menekan jumlah kasus tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah. Pernyataan Wapres itu terkait dengan Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang telah terjerat kasus korupsi dua kali.
Atas pernyataan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara. "PR [pekerjaan rumah] kita semua untuk melakukan pemberantasan korupsi, pemberantasan korupsi jangan diartikan hanya penindakannya. Pemberantasan itu penindakan dan pencegahan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Advertisement
Lebih lanjut, Febri pun menyinggung soal indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang skornya masih 38.
"Indeks persepsi korupsi kita pun masih 38 dalam konteks ini sehingga dibutuhkan peran dari seluruh pihak. KPK berkomitmen untuk melakukan penindakan sekaligus pencegahan korupsi dan pencegahannya tidak akan berhasil kalau misalnya tidak ada komitmen dari unsur pimpinan instansi kementerian atau unsur pimpinan di daerah," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, KPK bersama-sama dengan pejabat-pejabat di kementerian menyelenggarakan dan mengerjakan program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
"Bahkan sampai KPK memfasilitasi salah satu bagian ruangan di gedung KPK untuk tim tersebut. Tim Stranas itu sebenarnya adalah tim yang berasal dari berbagai kementerian yang ada, ini kerja bersama sebenarnya agar upaya-upaya perbaikan termasuk di sana perizinan dan juga memaksimalkan penerimaan keuangan negara itu bisa dilakukan secara lebih mendasar," tuturnya.
Ia pun menegaskan jika ada kepala daerah yang menerima suap terkait jabatan maka harus diproses secara hukum.
"Tetapi bagi mereka yang belum melakukan korupsi kita bisa bicara tentang pencegahan. Jadi, pencegahan itu bukan untuk mereka yang sudah melakukan tetapi untuk mereka yang belum melakukan korupsi," ujar Febri.
Diketahui, KPK pada Sabtu (27/7/2019) telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019, yakni sebagai penerima Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ) dan Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus.
Sedangkan sebagai pemberi Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement