Advertisement

Polisi Ancam Pidanakan Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 29 Juli 2019 - 19:57 WIB
Sunartono
Polisi Ancam Pidanakan Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo - Bisnis.com/Ayub

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Polri mengancam akan mempidanakan salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang telah menuding tiga anggota Polri tidak layak mengikuti proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2013.

Ketiga anggota Polri yang dinilai tidak layak itu adalah Wakabareskrim Irjen Pol Antam Novambar, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli dan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Irjen Pol Dharma Pengrekun.

Advertisement

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyarankan agar para pihak itu menyampaikan pendapat disertai dengan barang bukti, sehingga tidak menjadi fitnah dan berpotensi dipidanakan. 

Menurut Dedi, jika ketiga anggota Polri tersebut tidak terlibat dalam perkara intimidasi pegawai KPK seperti yang dituduhkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, maka pihak yang dituduh bisa melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kalau ternyata yang disampaikan itu tidak terbukti, yang bersangkutan punya hak konstitusional untuk melaporkan hal tersebut. Jangan menyebarkan fitnah dan berita bohong yang mendiskreditkan," katanya, Senin (29/7/2019).

Dedi menilai tiga anggota Polri tersebut merupakan anggota terbaik dari Korps Bhayangkara yang telah lolos seleksi internal di Kepolisian untuk jadi calon pimpinan KPK 2019-2023. 

Menurutnya, selain ada penyaringan rekam jejak yang dilakukan tim panitia seleksi calon pimpinan KPK, ada juga tahapan menerima masukan dari masyarakat terhadap para calon pimpinan KPK dari Polri itu.

"Toh nanti juga ada tahapan uji publik, di mana masyarakat memberikan masukan dengan fakta dan data yang akurat kepada Pansel terkait rekam jejak para calon," katanya.

Dedi menyarankan agar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi lebih berhati-hati dalam menilai para calon pimpinan KPK tersebut. Pasalnya, jika ada salah satu calon yang tidak terima difitnah, maka korban bisa mempidanakan hal tersebut dengan cara melapor kepada penegak hukum.

"Analisa dari pansel itu kan transparan. Semuanya akan dibuka hasilnya. Jadi lebih berhati-hatilah jika menuduh," ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mempersoalkan tiga perwira tinggi Polri yang lolos dan tengah menjalani tes psikologi yang digelar tim Panitia Seleksi pada hari Minggu (28/7/2019). 

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Kurnia Ramadhana, mengatakan ketiga figur itu memiliki dugaan rekam jejak negatif terkait dengan kinerjanya di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal dan Tarif Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Cek di Sini

Jogja
| Kamis, 02 Mei 2024, 04:47 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement