Sidang Praperadilan Raudi Akmal Digelar, Uji Status Tersangka
Sidang praperadilan Raudi Akmal terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman mulai digelar di PN Sleman.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (tengah). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki akar panjang. Perkara yang kini menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim itu ternyata bermula dari penyelidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyelidikan awal dilakukan pada 2025 dan kemudian berkembang hingga menemukan dugaan praktik korupsi di sektor keimigrasian.
“Penyelidikan tertutup ini merupakan tindak lanjut dari kasus RPTKA yang sebelumnya sudah ditangani KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Kasus RPTKA sendiri berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing. Dari pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan indikasi praktik serupa dalam layanan keimigrasian, khususnya terkait penerbitan izin tinggal bagi WNA.
Setyo menegaskan, sumber informasi dalam pengungkapan kasus ini tidak hanya berasal dari laporan masyarakat. Data penting juga diperoleh dari hasil analisis transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta laporan internal melalui sistem whistleblowing.
“Artinya, pengungkapan kasus tidak semata dari pengaduan publik, tetapi juga dari laporan internal lembaga maupun analisis keuangan,” katanya.
Pengusutan kasus ini mencapai puncaknya melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.
Dalam OTT tersebut, sebanyak 17 orang diamankan. Mereka terdiri dari delapan aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk KITAS dan KITAP.
Sejumlah pejabat strategis turut terseret, di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. Selain itu, Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi juga ikut terlibat.
Sementara itu, Silmy Karim memilih menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, ia bersama tujuh orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Nama lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka meliputi pejabat teknis di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, termasuk kepala subdirektorat dan staf yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dalam proses layanan publik keimigrasian. Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan kewenangan jabatan serta melibatkan pihak perantara untuk memperlancar proses administrasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan strategis yang berkaitan dengan investasi dan mobilitas tenaga kerja asing di Indonesia. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta aliran dana yang terlibat.
Dengan terbongkarnya kasus ini, KPK berharap dapat mendorong perbaikan sistem pelayanan publik agar lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sidang praperadilan Raudi Akmal terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman mulai digelar di PN Sleman.
Polri menangkap buronan Interpol asal Palestina Abdul Karim Raed Miqdad di Indonesia. Ia diketahui membawa tiga paspor, dua di antaranya diduga palsu.
PT Danantara Sumber Daya Alam bersiap mengimplementasikan pengelolaan ekspor SDA satu pintu pada 1 September 2026 untuk memperkuat pengawasan ekspor.
KPK mempersilakan Menteri PU Dody Hanggodo memberikan klarifikasi terkait polemik surat perjalanan dinas ke Amerika Serikat untuk menghindari simpang siur infor
BPBD Kabupaten Temanggung menerima permohonan bantuan air bersih dari lima dusun di Desa Gentan dan segera melakukan asesmen lapangan.
Menteri PU Dody Hanggodo membantah terlibat dugaan doxing terhadap dosen UGM Nabiyla Risfa Izzati dan menegaskan dirinya terbuka terhadap kritik.