Advertisement

Bupati Kudus Terjerat Kasus untuk Kedua Kali, KPK Ingatkan Partai Politik

Ilham Budhiman
Sabtu, 27 Juli 2019 - 19:47 WIB
Nina Atmasari
Bupati Kudus Terjerat Kasus untuk Kedua Kali, KPK Ingatkan Partai Politik Bupati Kudus HM. Tamzil - Pemkab Kudus

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi. Kasus hukum ini merupakan kedua kalinya untuk Tamzil.

Karenanya, KPK mengingatkan partai politik untuk tidak lagi mengusung calon kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi.

Advertisement

"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sabtu (27/7/2019).

Basaria mengatakan, Tamzil dan staf khususnya Agus Suranto, sebelumnya pernah bekerja bersama-sama di Pemprov Jateng. 

Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004. Saat itu kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Kudus. 

Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"MTZ [Muhamad Tamzil] dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015," kata Basaria.

Saat  menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Tamzil kembali bertemu dengan Agus yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda. 

Setelah bebas, MTZ berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Tamzil mengangkat Agus sebagai staf khusus Bupati.

Menurut Basaria, KPK sangat menyesalkan terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual beli jabatan. KPK mengingatkan kasus jual beli jabatan tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.

"Ini juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang profesional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan," ujar Basaria.

Terlebih, reformasi birokrasi juga menjadi salah satu fokus dari program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) yang sudah dicanangkan Presiden Joko Widodo. 

Basaria mengatakan kasus ini sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat terkait pentingnya menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. 

"Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," kata Basaria.

Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya Agus Soeranto dan Plt. Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

Tamzil ternyata membutuhkan uang untuk membayar utang hingga akhirnya terjerumus kasus dugaan suap jual beli jabatan di daerah yang dipimpinnya.

Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Akhmad Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement