Advertisement

Wanita Ini Dihukum 20 Tahun Penjara karena Manfaatkan 118 Anak Adopsi

Renat Sofie Andriani
Kamis, 25 Juli 2019 - 18:47 WIB
Budi Cahyana
Wanita Ini Dihukum 20 Tahun Penjara karena Manfaatkan 118 Anak Adopsi Li Yanxia - Weibo

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Seorang wanita di China dihukum 20 tahun penjara karena mengadopsi lebih dari 100 anak.

Li Yanxia, 54, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Wu'an di provinsi Hebei, China, pada Rabu (24/7/2019) karena dinilai telah melakukan pemerasan, penipuan, pemalsuan, dan mengganggu ketertiban sosial.

Advertisement

Dilansir dari BBC, mantan pemilik panti asuhan ini juga didenda 2,67 juta yuan atau sekitar Rp5,4 miliar. Lima belas kaki tangannya, termasuk sang pacar, tak ketinggalan ikut dihukum.

Li terbukti telah menyalahgunakan tujuan panti asuhan untuk kepentingannya.

“Di antaranya kejahatannya adalah melakukan penipuan bersama dengan kaki tangannya demi keuntungan ekonomi,” terang pihak pengadilan dalam suatu unggahan di situs blog Weibo.

Sementara itu, pacarnya dituduh mengganggu ketertiban sosial, pemerasan, penipuan, dan cedera yang disengaja. Dia menerima hukuman 12,5 tahun penjara dan denda 1,2 juta yuan. Adapun beberapa dari 14 orang lainnya menerima hukuman penjara hingga empat tahun.

Li menjadi sorotan media pada tahun 2006 setelah diketahui mengadopsi lusinan anak di kampung halamannya di Wu'an, sebuah kota kecil di provinsi Hebei.

Kepada media Li mengatakan pernah menikah tetapi telah bercerai. Mantan suaminya dikisahkan menjual putra mereka ke pedagang gelap seharga 7.000 yuan.

Dia berkata berhasil mendapatkan putranya kembali dan saat itulah dia memutuskan ingin mencoba membantu anak-anak lain yang bernasib malang.

Selama bertahun-tahun setelah itu kekayaannya melimpah hingga menjadi salah satu wanita terkaya di Hebei. Pada 1996, dia membeli sebuah perusahaan pertambangan besi.

"Saya sering melihat seorang anak berusia lima atau enam tahun berlarian di sekitar tambang. Ayahnya meninggal, ibunya melarikan diri, jadi saya membawa anak itu ke rumah saya. Dia anak pertama yang saya adopsi,” cerita Li kepada surat kabar lokal Hebei, Yanzhao Metropolis Daily pada saat itu.

Li lanjut mengadopsi puluhan anak-anak lain dan akhirnya membuka panti asuhan, yang dia beri nama "Love Village". Media ramai mengulas dirinya, termasuk beberapa laporan bahwa dia telah berjuang melawan kanker dan menghabiskan seluruh kekayaannya.

Jumlah anak yang diasuh Li mencapai puncaknya pada 2017 menjadi 118 anak.

Pada tahun itulah pemerintah setempat menerima informasi dari anggota masyarakat yang memberi tahu mereka tentang kegiatan mencurigakan.

Pada Mei 2018, polisi menemukan bahwa Li memiliki lebih dari 20 juta yuan dan US$20.000 di rekening banknya, juga kendaraan mewah seperti Land Rovers dan Mercedes Benz. Tak hanya itu, Li ditemukan telah melakukan kegiatan ilegal sejak 2011.

Dia juga memanipulasi beberapa anak angkatnya dan mengambil manfaat dari tindakan ini. Li diketahui memperoleh banyak uang dengan dalih untuk membangun panti asuhannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pembangunan ITF Bawuran Capai 40 Persen, Pemkab Optimis Rampung Mei 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement