Advertisement
Larangan Penjualan Kartu Seluler Arab Saudi di Indonesia Bersifat Sementara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika buka suara mengenai alasan mereka tidak mempermanenkan larangan penjualan kartu seluler Zain Tecelom Saudi di Indonesia. Polemik itu mencuat karena SIM card Zain Tecelom dijual di embarkasi Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menjelaskan alasan Kemenkominfo melarang sementara waktu penjualan kartu sim prabayar Zain di Indonesia, karena pemerintah masih mengkaji dasar hukum Zain berjualan di Indonesia.
Advertisement
Dia mengatakan Kemenkominfo bersama dengan sejumlah kementerian saat ini masih membahas mengenai operasional Zain yang digelar di sejumlah embakarsi haji.
Sambil menunggu pembahasan tersebut selesai, sambungnya, Kemenkominfo memutuskan untuk menghentikan sementara operasional Zain di Indonesia.
Hanya saja, Rudiantara tidak menyebutkan sampai kapan pemerintah melarang sementara operasional Zain. Pemerintah juga tidak menyebutkan apakah Zain akan dilarang secara permanen atau tidak.
“Jadi ini sedang dibicarkaan terus. Namun kami mengambil sikap daripada jadi polemik terus sementara suspend dulu lah sampai ada kejelasan itu aja,” kata Rudiantara di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Rudiantara menuturkan banyak aspek yang harus dipertimbangkan dalam kasus Zain seperti regulasi opersional Zain di Kominfo dan memperdagangkan kartu sim prabayar di embakarsi haji.
Rudiantara juga mengatakan dalam membahas masalah Zain, pemerintah berupaya menghadirkan layanan dan harga terbaik bagi masyarakat.
“Pemerintah senantiasa mencoba dan mengupayakan layanan yang lebih baik bagi masyarakat. Apakah dari service level maupun dari harga dan lain sebagainya. Yang tentunya kalau itu terjadi yang paling bahagia siapa? Masyarakat kan,” kata Rudiantara.
Sebelumya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa penjualan sim card milik Zain Telecom Saudi di Indonesia dilarang untuk sementara waktu.
Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo mengatakan Direktorat Pengendalian Ditjen PPI Kementerian Kominfo telah melakukan pemeriksaan ke lokasi penjualan SIM Card di Asrama Haji Pondok Gede pada 17 Juli 2019.
Dia mengatakan dari pemeriksaan tersebut Kemenkominfo mendapati dua booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang berjualan kuota paket haji dan umroh dengan harga Rp 150.000.
"Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia," kata Ferdinandus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement