Advertisement
Kominfo Larang Operator Seluler Arab Saudi Berjualan Kartu Perdana di Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa penjualan sim card milik Zain Telecom Saudi di Indonesia dilarang untuk sementara.
Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo mengatakan Direktorat Pengendalian Ditjen PPI Kementerian Kominfo telah melakukan pemeriksaan ke lokasi penjualan SIM Card di Asrama Haji Pondok Gede pada 17 Juli 2019.
Advertisement
Dia mengatakan dari pemeriksaan tersebut Kemenkominfo mendapati dua booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang berjualan kuota paket haji dan umroh dengan harga Rp 150.000.
Selain di Pondok Gede, sambungnya, penjualan SIM Card Zain juga dilakukan di Asrama Haji Lombok NTB, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan.
“Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia,” kata Ferdinandus dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (23/7/2019).
Selain itu, Ferdinandus juga menambahkan bahwa Kementerian Kominfo RI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan YLKI untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM Card Zain tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement