Advertisement
DPR Desak Kementerian Kominfo Segera Hentikan Operator Seluluer Asing

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) hingga Kementerian Perdagangan untuk segera menutup penjualan SIM Card operator Zain.
Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty menuturkan operator Zain telah melanggar Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 beserta turunannya. Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, seharusnya Kominfo dan BRTI sudah melakukan penghentian peredaran kartu Zain di seluruh embarkasi haji, tanpa terkecuali.
Advertisement
“Harusnya Kominfo dapat segera menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Zain di embarkasi haji,” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Dia juga berpandangan, selain melanggar Undang-Undang Telekomunikasi, operator Zain juga telah membuat persaingan industri telekomunikasi tidak adil. Pasalnya, perusahaan telekomunikasi asing itu menjual dan mendistribusikan layanannya di Indonesia tanpa mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Pak Rudiantara berjanji untuk segera bertindak terhadap distribusi dan penjualan Zain. Bahkan Pak Rudiantara akan segera memerintahkan BRTI untuk segera melakukan tindakkan. Saya menilai langkah yang dilakukan Kominfo memang terlambat. Tapi lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali,” katanya.
Dia berharap Kemkominfo sebagai regulator dapat berlaku adil dalam mengawasi kegiatan usaha operator telekomunikasi seperti Zain dan bisa lebih banyak melindungi serta berpihak kepada operator telekomunikasi nasional yang telah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Indonesia.
Pasalnya, Evita menilai operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia sudah melakukan kewajibannya seperti membayar, membayar USO dan membayar PNBP lainnya.
“Karena kontribusinya sudah pasti makanya sudah seharusnya Kominfo memberikan perlindungan kepada operator telekomunikasi nasional. Kan tidak benar juga membiarkan operator asing mendistribusikan sim card dan menjual layanannya di Indonesia,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement