Advertisement
DPR Desak Kementerian Kominfo Segera Hentikan Operator Seluluer Asing
Zain - Repro
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) hingga Kementerian Perdagangan untuk segera menutup penjualan SIM Card operator Zain.
Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty menuturkan operator Zain telah melanggar Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 beserta turunannya. Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, seharusnya Kominfo dan BRTI sudah melakukan penghentian peredaran kartu Zain di seluruh embarkasi haji, tanpa terkecuali.
Advertisement
“Harusnya Kominfo dapat segera menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Zain di embarkasi haji,” tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Dia juga berpandangan, selain melanggar Undang-Undang Telekomunikasi, operator Zain juga telah membuat persaingan industri telekomunikasi tidak adil. Pasalnya, perusahaan telekomunikasi asing itu menjual dan mendistribusikan layanannya di Indonesia tanpa mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Pak Rudiantara berjanji untuk segera bertindak terhadap distribusi dan penjualan Zain. Bahkan Pak Rudiantara akan segera memerintahkan BRTI untuk segera melakukan tindakkan. Saya menilai langkah yang dilakukan Kominfo memang terlambat. Tapi lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali,” katanya.
Dia berharap Kemkominfo sebagai regulator dapat berlaku adil dalam mengawasi kegiatan usaha operator telekomunikasi seperti Zain dan bisa lebih banyak melindungi serta berpihak kepada operator telekomunikasi nasional yang telah memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Indonesia.
Pasalnya, Evita menilai operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia sudah melakukan kewajibannya seperti membayar, membayar USO dan membayar PNBP lainnya.
“Karena kontribusinya sudah pasti makanya sudah seharusnya Kominfo memberikan perlindungan kepada operator telekomunikasi nasional. Kan tidak benar juga membiarkan operator asing mendistribusikan sim card dan menjual layanannya di Indonesia,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- WhatsApp Hadirkan Akun Anak Usia 9-12 Tahun, Orang Tua Bisa Kendalikan
- Kombes Adhitya Panji Anom Resmi Dilantik sebagai Kapolresta Sleman
- Messi Gagal Cetak Gol ke-900, Inter Miami Ditahan Nashville
- Ekonom UMY: Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Harus Tekan Kemiskinan
- 500 Tenaga Honorer Pemkab Bantul Terima Sembako Jelang Lebaran
- Transporter Sampah di Gowongan Jogja Dapat APD untuk Cegah Penyakit
- Rusia dan Turki Gagas Mediasi, Iran Belum Sepakat Gencatan Senjata
Advertisement
Advertisement









