Advertisement
Hakim Tolak Saksi Tambahan PPP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menolak permohonan pemohon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Barat yang mengajukan tambahan satu orang saksi.
"Tambahan saksi bagaimana ini maksudnya, di luar tiga saksi yang diatur ya? Tidak boleh," ujar Palguna selaku pemimpin sidang pembuktian di ruang Panel 3 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Advertisement
Kuasa hukum PPP Provinsi Jawa Barat kemudian menjelaskan bahwa pihaknya hanya meminta tambahan saksi untuk perkara yang sama, namun daerah pemilihan yang berbeda.
Kendati demikian, permintaan tersebut ditolak oleh Palguna. "Tidak boleh. Kami dari awal sudah memberitahukan bahwa saksi hanya tiga dan satu ahli untuk tiap-tiap perkara bukan dapil," kata Palguna.
Palguna lalu kembali menjelaskan bahwa persidangan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 termasuk dalam sistem persidangan cepat (speedy trial) karena dibatasi waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara.
"Tidak mungkin kita menggunakan cara pemeriksaan saksi di peradilan umum untuk perkara konstitusi seperti ini. Anda harus taat dengan apa yang diatur sejak awal, walaupun dapil yang berbeda tetapi tetap satu perkara," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah mengizinkan seluruh pihak untuk menghadirkan saksi dan ahli, namun dibatasi jumlahnya. Untuk pemohon dan termohon (KPU) jumlah saksi yang boleh dihadirkan maksimal adalah tiga orang untuk setiap perkara, sementara pihak terkait hanya diperbolehkan menghadirkan satu orang saksi untuk setiap perkara.
Untuk ahli, setiap pihak yang berperkara hanya diperbolehkan menghadirkan satu ahli untuk tiap-tiap perkara. Pembatasan jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang pembuktian PHPU Legislatif 2019 ini diperlukan mengingat sistem persidangan cepat yang diterapkan dalam perkara PHPU.
Selain itu dalam konteks perkara konstitusi bukti berupa dokumen lebih diutamakan dalam perkara konstitusi termasuk perkara PHPU, sementara saksi hanya dinilai sebagai bukti sekunder yang dianggap menjadi tambahan untuk menguatkan bukti dokumen yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement