Advertisement
Hakim Tolak Saksi Tambahan PPP

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menolak permohonan pemohon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Barat yang mengajukan tambahan satu orang saksi.
"Tambahan saksi bagaimana ini maksudnya, di luar tiga saksi yang diatur ya? Tidak boleh," ujar Palguna selaku pemimpin sidang pembuktian di ruang Panel 3 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Advertisement
Kuasa hukum PPP Provinsi Jawa Barat kemudian menjelaskan bahwa pihaknya hanya meminta tambahan saksi untuk perkara yang sama, namun daerah pemilihan yang berbeda.
Kendati demikian, permintaan tersebut ditolak oleh Palguna. "Tidak boleh. Kami dari awal sudah memberitahukan bahwa saksi hanya tiga dan satu ahli untuk tiap-tiap perkara bukan dapil," kata Palguna.
Palguna lalu kembali menjelaskan bahwa persidangan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 termasuk dalam sistem persidangan cepat (speedy trial) karena dibatasi waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara.
"Tidak mungkin kita menggunakan cara pemeriksaan saksi di peradilan umum untuk perkara konstitusi seperti ini. Anda harus taat dengan apa yang diatur sejak awal, walaupun dapil yang berbeda tetapi tetap satu perkara," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah mengizinkan seluruh pihak untuk menghadirkan saksi dan ahli, namun dibatasi jumlahnya. Untuk pemohon dan termohon (KPU) jumlah saksi yang boleh dihadirkan maksimal adalah tiga orang untuk setiap perkara, sementara pihak terkait hanya diperbolehkan menghadirkan satu orang saksi untuk setiap perkara.
Untuk ahli, setiap pihak yang berperkara hanya diperbolehkan menghadirkan satu ahli untuk tiap-tiap perkara. Pembatasan jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang pembuktian PHPU Legislatif 2019 ini diperlukan mengingat sistem persidangan cepat yang diterapkan dalam perkara PHPU.
Selain itu dalam konteks perkara konstitusi bukti berupa dokumen lebih diutamakan dalam perkara konstitusi termasuk perkara PHPU, sementara saksi hanya dinilai sebagai bukti sekunder yang dianggap menjadi tambahan untuk menguatkan bukti dokumen yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola Tanah Kas Desa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
- FAA Denda Boeing Rp 50 Miliar
- Syarat, Jadwal dan Cara Dapat Bansos PKH September 2025
- Uang Jadi Motif Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI
- Sebuah Bar di Madrid Meledak, 25 Orang Terluka
- Spanyol Segera Tertibkan UU Larangan Merokok dan Vaping di Tempat Umum
- Cegah Ancaman Serangan Drone, Polandia Kerahkan Jet Militer
Advertisement
Advertisement