Penembakan di Islamic Center San Diego Tewaskan 5 Orang
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.
Kivlan Zein./Suara.com-Ummi Hadyah Saleh
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pada agenda sidang praperadilan yang mengagendakan pembuktian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019) mendatang, tim kuasa hukum Kivlan Zen telah menyiapkan tiga saksi dan bukti.
"Kalau saksi kemarin ada tiga orang, mungkin kami akan tambah lagi," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (23/7/2019).
Ia mengatakan saksi fakta yang dihadirkan adalah orang-orang di sekitar Kivlan yang melihat kejadian, mulai proses penyidikan, penangkapan, hingga penahanan.
Sejauh ini, kata dia, baru tiga saksi yang diusulkan, tetapi kemungkinan bisa bertambah setelah mempelajari jawaban dari termohon.
"Dengan kami membaca apa jawabannya tentu kami lengkapi dengan saksi, begitu juga dengan ahli," katanya.
Untuk saksi ahli, ia mengatakan ahli yang paham betul dengan proses praperadilan. Bahkan, kalau bisa orang yang pernah menjadi hakim.
Selain itu, Tonin juga berupaya menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi dari perguruan tinggi, namun belum mendapatkan jawaban.
"Belum dapat jawaban, tapi sudah kami ajukan suratnya. Tadinya, kan baru hari ini mau diajukan, tapi kemarin sudah. Tinggal menunggu jawaban hari ini," katanya, tanpa menyebut nama.
Tonin menambahkan, sekitar 40 bukti berupa surat, yurisprudensi, dan undang-undang juga disiapkan untuk agenda sidang pada Rabu (24/7) mendatang yang mengagendakan pembuktian dari pihak pemohon, yakni Kivlan Zen.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan sidang praperadilan hari ini yang mengagendakan mendengar jawaban termohon dari pihak Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang praperadilan Kivlan Zen telah menyerahkan jawaban termohon dalam lembaran dokumen setebal 64 halaman.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Penembakan di Islamic Center San Diego menewaskan lima orang. KJRI San Francisco memastikan tidak ada WNI menjadi korban.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.
Jemaah haji asal Solo menjalani amputasi jempol kaki di Makkah akibat komplikasi diabetes saat ibadah haji 2026.
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.