Advertisement

Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Kivlan Zen Siapkan 3 Saksi dan Bukti

Newswire
Selasa, 23 Juli 2019 - 21:47 WIB
Nina Atmasari
 Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Kivlan Zen Siapkan 3 Saksi dan Bukti Kivlan Zein. - Suara.com/Ummi Hadyah Saleh

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Pada agenda sidang praperadilan yang mengagendakan pembuktian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019) mendatang, tim kuasa hukum Kivlan Zen telah menyiapkan tiga saksi dan bukti.

"Kalau saksi kemarin ada tiga orang, mungkin kami akan tambah lagi," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (23/7/2019).

Advertisement

Ia mengatakan saksi fakta yang dihadirkan adalah orang-orang di sekitar Kivlan yang melihat kejadian, mulai proses penyidikan, penangkapan, hingga penahanan.

Sejauh ini, kata dia, baru tiga saksi yang diusulkan, tetapi kemungkinan bisa bertambah setelah mempelajari jawaban dari termohon.

"Dengan kami membaca apa jawabannya tentu kami lengkapi dengan saksi, begitu juga dengan ahli," katanya.

Untuk saksi ahli, ia mengatakan ahli yang paham betul dengan proses praperadilan. Bahkan, kalau bisa orang yang pernah menjadi hakim.

Selain itu, Tonin juga berupaya menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi dari perguruan tinggi, namun belum mendapatkan jawaban.


"Belum dapat jawaban, tapi sudah kami ajukan suratnya. Tadinya, kan baru hari ini mau diajukan, tapi kemarin sudah. Tinggal menunggu jawaban hari ini," katanya, tanpa menyebut nama.

Tonin menambahkan, sekitar 40 bukti berupa surat, yurisprudensi, dan undang-undang juga disiapkan untuk agenda sidang pada Rabu (24/7) mendatang yang mengagendakan pembuktian dari pihak pemohon, yakni Kivlan Zen.

Sidang tersebut merupakan kelanjutan sidang praperadilan hari ini yang mengagendakan mendengar jawaban termohon dari pihak Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang praperadilan Kivlan Zen telah menyerahkan jawaban termohon dalam lembaran dokumen setebal 64 halaman.

Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement