Advertisement
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Kivlan Zen Siapkan 3 Saksi dan Bukti
Kivlan Zein. - Suara.com/Ummi Hadyah Saleh
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pada agenda sidang praperadilan yang mengagendakan pembuktian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019) mendatang, tim kuasa hukum Kivlan Zen telah menyiapkan tiga saksi dan bukti.
"Kalau saksi kemarin ada tiga orang, mungkin kami akan tambah lagi," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (23/7/2019).
Advertisement
Ia mengatakan saksi fakta yang dihadirkan adalah orang-orang di sekitar Kivlan yang melihat kejadian, mulai proses penyidikan, penangkapan, hingga penahanan.
Sejauh ini, kata dia, baru tiga saksi yang diusulkan, tetapi kemungkinan bisa bertambah setelah mempelajari jawaban dari termohon.
"Dengan kami membaca apa jawabannya tentu kami lengkapi dengan saksi, begitu juga dengan ahli," katanya.
Untuk saksi ahli, ia mengatakan ahli yang paham betul dengan proses praperadilan. Bahkan, kalau bisa orang yang pernah menjadi hakim.
Selain itu, Tonin juga berupaya menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi dari perguruan tinggi, namun belum mendapatkan jawaban.
"Belum dapat jawaban, tapi sudah kami ajukan suratnya. Tadinya, kan baru hari ini mau diajukan, tapi kemarin sudah. Tinggal menunggu jawaban hari ini," katanya, tanpa menyebut nama.
Tonin menambahkan, sekitar 40 bukti berupa surat, yurisprudensi, dan undang-undang juga disiapkan untuk agenda sidang pada Rabu (24/7) mendatang yang mengagendakan pembuktian dari pihak pemohon, yakni Kivlan Zen.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan sidang praperadilan hari ini yang mengagendakan mendengar jawaban termohon dari pihak Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang praperadilan Kivlan Zen telah menyerahkan jawaban termohon dalam lembaran dokumen setebal 64 halaman.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pencari Rumput di Kalibawang Tewas, Diduga Tersambar Petir
- Cuaca DIY Selasa 13 Januari 2026, Kota Jogja dan Sleman Hujan Lebat
- Ansyari Lubis Bongkar Strategi PSS Menang Meski Absen di Lapangan
- Real Madrid Pecat Xabi Alonso Seusai Kalah dari Barcelona
- Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 13 Januari 2026 Lengkap
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 13 Januari
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 13 Januari 2026
Advertisement
Advertisement





