Rumah Layak Bagi 10.000 Siswa Sekolah Rakyat
Program bedah rumah siswa Sekolah Rakyat naik menjadi 10.000 penerima pada 2026. Bantuan BSPS senilai Rp20 juta disalurkan untuk renovasi rumah layak huni.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3) dinihari. /ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA--Terdakwa kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono, Selasa hari ini, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim dijadwalkan membaca putusan tersebut pukul 13.00 WIB, Selasa.
Joko Driyono dituntut dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin ke satu KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider.
Aturan itu menjerat perbuatan pencurian dan perusakan barang bukti tindak pidana juncto. Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara paksa menerobos masuk ke dalam ruangan yang disegel polisi dan mengambil dokumen di dalamnya, sehingga tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar penghapusan pidana atas perbuatan terdakwa.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu, menurut jaksa, terbukti memerintahkan dua orang saksi Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk mengamankan, memindahkan dan merusak barang bukti yang terletak di kantornya tersebut.
Barang bukti yang diambil berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. Adapun barang bukti itu disinyalir terkait kasus pengaturan skor Liga III antara Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.
Satgas Antimafia Bola lantas melakukan pengusutan tentang kasus pengaturan skor merujuk laporan eks Manajer Persibara Banjarnegara, kemudian mengantongi sejumlah nama di antaranya para anggota Exco PSSI, anggota Komisi Disiplin PSSI, Komite Wasit hingga menjerat Joko Driyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Program bedah rumah siswa Sekolah Rakyat naik menjadi 10.000 penerima pada 2026. Bantuan BSPS senilai Rp20 juta disalurkan untuk renovasi rumah layak huni.
Inggris gagal mengalahkan Ghana usai bermain imbang 0-0 pada laga Grup L Piala Dunia 2026. Kiper Benjamin Asare tampil gemilang menahan gempuran The Three Lions
Program perbaikan RTLH Kota Jogja terus dikebut. Sebanyak 173 rumah dibantu APBD dan APBN dengan target rampung pada November 2026.
Inggris mendominasi permainan tetapi gagal mencetak gol. Ghana menahan skor 0-0 hingga babak pertama Grup L Piala Dunia 2026.
Cristiano Ronaldo mencetak dua gol saat Portugal menang 5-0 atas Uzbekistan dan memecahkan tiga rekor bersejarah di Piala Dunia 2026.
Enam proyek Inpres Jalan Daerah di DIY telah rampung dengan anggaran Rp8,79 miliar. Infrastruktur ini memperkuat konektivitas dan ekonomi daerah.