Advertisement

Promo November

Hari Ini Joko Driyono Jalan Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan

Newswire
Selasa, 23 Juli 2019 - 08:17 WIB
Sunartono
Hari Ini Joko Driyono Jalan Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3) dinihari. - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Terdakwa kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono, Selasa hari ini, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim dijadwalkan membaca putusan tersebut pukul 13.00 WIB, Selasa.

Joko Driyono dituntut dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin ke satu KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider.

Advertisement

Aturan itu menjerat perbuatan pencurian dan perusakan barang bukti tindak pidana juncto. Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara paksa menerobos masuk ke dalam ruangan yang disegel polisi dan mengambil dokumen di dalamnya, sehingga tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar penghapusan pidana atas perbuatan terdakwa.

Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu, menurut jaksa, terbukti memerintahkan dua orang saksi Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk mengamankan, memindahkan dan merusak barang bukti yang terletak di kantornya tersebut.

Barang bukti yang diambil berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. Adapun barang bukti itu disinyalir terkait kasus pengaturan skor Liga III antara Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.

Satgas Antimafia Bola lantas melakukan pengusutan tentang kasus pengaturan skor merujuk laporan eks Manajer Persibara Banjarnegara, kemudian mengantongi sejumlah nama di antaranya para anggota Exco PSSI, anggota Komisi Disiplin PSSI, Komite Wasit hingga menjerat Joko Driyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement