Advertisement
Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Perusakan Bukti Skandal Pengaturan Skor
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3) dinihari. - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.
Dalam tuntutannya Joko Driyono telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola.
Sedangkan yang meringankan terdakwa telah berlaku sopan selama persidangan, berterus terang, dan mengakui perbuatannya.
Dalam perkara ini, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari 2019 lalu. Penetapan itu diawali dengan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani pada 16 Desember 2018.
Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penataan Kawasan Mrican Segmen 2 Sleman Masih Tunggu Izin Lahan TKD
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Penebusan Pupuk Subsidi di Gunungkidul Tak Capai Kuota 2025
- Pengakuan Denada: Ressa Rosano Anak Kandung yang Lama Terpisah
- Janice Tjen Bikin Kejutan, Lolos Babak Kedua Abu Dhabi Open 2026
- Google Perpanjang Dukungan Pixel Tablet hingga Juni 2028
- PSM Makassar vs Semen Padang Masih Buntu di Babak Pertama
- Trump Murka di Grammy Awards 2026, Trevor Noah Diancam Gugatan
- Polusi Sungai Yamuna Picu Krisis Air Bersih Berkepanjangan di India
Advertisement
Advertisement



