Prabowo Minta TNI Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas
Prabowo meminta TNI mengutamakan sistem prestasi, bukan sekadar senioritas, serta memperkuat sinergi lintas lembaga dan penguasaan teknologi.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3) dinihari. /ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA--Terdakwa kasus perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia, Joko Driyono, Selasa hari ini, akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim dijadwalkan membaca putusan tersebut pukul 13.00 WIB, Selasa.
Joko Driyono dituntut dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin ke satu KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider.
Aturan itu menjerat perbuatan pencurian dan perusakan barang bukti tindak pidana juncto. Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara paksa menerobos masuk ke dalam ruangan yang disegel polisi dan mengambil dokumen di dalamnya, sehingga tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar penghapusan pidana atas perbuatan terdakwa.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu, menurut jaksa, terbukti memerintahkan dua orang saksi Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk mengamankan, memindahkan dan merusak barang bukti yang terletak di kantornya tersebut.
Barang bukti yang diambil berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. Adapun barang bukti itu disinyalir terkait kasus pengaturan skor Liga III antara Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.
Satgas Antimafia Bola lantas melakukan pengusutan tentang kasus pengaturan skor merujuk laporan eks Manajer Persibara Banjarnegara, kemudian mengantongi sejumlah nama di antaranya para anggota Exco PSSI, anggota Komisi Disiplin PSSI, Komite Wasit hingga menjerat Joko Driyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo meminta TNI mengutamakan sistem prestasi, bukan sekadar senioritas, serta memperkuat sinergi lintas lembaga dan penguasaan teknologi.
Arab Saudi mengecam serangan Houthi terhadap fasilitas sipil dan situs suci serta menegaskan hak membela wilayah dan kedaulatan.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah Rp114.000 per kg dan telur ayam ras Rp31.550 per kg pada 6 Oktober 2026.
Pembangunan RTH eks Parkir Abu Bakar Ali dimulai dan ditargetkan rampung Desember 2026 dengan konsep perpaduan hutan dan taman kota.
Ledakan di Ruko San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, menyebabkan lima orang terluka dan sedikitnya 20 bangunan mengalami kerusakan.
Redaksi kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News Harianjogja.com edisi Selasa (6/10/2026) yang merangkum isu paling hangat dan strategis.