Advertisement
Kivlan Zen Pernah Berjasa pada Negara, Pengacara Minta Menhan Jamin Penangguhan Penahanan
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). - ANTARA FOTO/Wibowo Armando
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen kini ditahan dengan tuduhan dugaan makar, percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata ilegal.
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan pada kliennya karena latar belakang Kivlan yang juga merupakan seorang veteran perang.
Advertisement
"Mengingat Bapak [Menhan Ryamizard] juga pernah sebagai Pangkostrad, dan sebagai Menhan. Maka adalah suatu perbuatan baik memberikan penjaminan ini," kata Tonin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Menurut dia, pemberian jaminan oleh Menhan Ryamizard layak diberikan atas jasa Kivlan kepada negara dalam peperangan di Papua pada tahun 1973, Timor Timur di tahun 1985, serta pembebasan sandera WNI di Filipina tahun 2017.
BACA JUGA
Tonin juga menambahkan, Mabes TNI melalui badan pembinaan hukum juga telah mengeluarkan surat yang ditandatangani Mayjen TNI Joko Purnomo selaku Kepala Babinkum sebagai pendampingan kepada Kivlan.
Tak hanya itu, permohonan ini, menurut Tonin, dilakukan layaknya langkah dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, yang bersedia menjadi penjamin terhadap Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang nyaris serupa dengan Kivlan.
"Kenapa Pak Luhut aja memberikan jaminan kepada yang lain, kenapa Pak Ryamizard Ryacudu, mantan Pangkostrad, yang pernah satu institusi [tidak melakukan hal yang sama]?" ujar Tonin.
Sebelumnya, pengacara Kivlan Zen melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu agar kliennya bisa bebas dan tidak lagi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dalam suratnya, ia memohon agar Menhan Ryamizard mengkomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjamin guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, lantaran rekonstruksi oleh kepolisian terhadap Kivlan dalam kasus dugaan makar, percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata ilegal disebut tidak terbukti.
Sementara itu, Kivlan Zen akan menghadapi sidang praperadilan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (8/7) dengan agenda pembacaan permohonan.
Sidang hari ini yang semula dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, mengalami penundaan hingga pukul 13.00 WIB. Namun, hingga pukul 14.14 WIB, masih belum ada tanda sidang akan segera digelar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Praktik Mobil Bekas Nol Kilometer Guncang Industri Otomotif China
- Justin Hubner Resmi Lamar Jennifer Coppen, Beri Cincin untuk Kamari
- MPV Listrik Luxeed V9 Hadirkan Airbag Helm Pertama di Dunia
- 99 Warga Binaan di DIY Terima Remisi Natal 2025, 3 Bebas
- Imani Dia Smith, Aktris Broadway The Lion King, Meninggal Tragis
- Elon Musk Bagi Router Starlink Gratis untuk Pelanggan Lama
- Mayat Bayi Ditemukan di Condongcatur Sleman, Diduga Tewas 5 Hari
Advertisement
Advertisement



