Advertisement

Tol Semarang—Demak Terintegrasi dengan Tanggul Laut

Krizia Putri Kinanti
Jum'at, 19 Juli 2019 - 13:07 WIB
Sunartono
Tol Semarang—Demak Terintegrasi dengan Tanggul Laut Kepala BPJT Danang Parikesit (kanan) menyerahkan surat pemenang lelang jalan tol SemarangDemak kepada Direktur Perencanaan & Pengembangan PT PP M. Aprindy yang mewakili konsorsium. - Krizia P. Kinanti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Hari ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan surat penetapan pemenang pada pelelangan pengusahaan jalan tol Semarang—Demak yang terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut Kota Semarang.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Konsorsium PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., dan PT Misi Mulia Metrical sebagai pemenang lelang jalan tol tersebut melalui surat Nomor PB.02.01-Mn/1347 tangal 17 Juli 2019.

Advertisement

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit mengatakan bahwa proyek ini melingkupi konstruksi pelaksanaan tanggul laut yang terintegrasi dengan jalan tol.

"Proyek ini sebenarnya unik, ini pertama kalinya jalan tol terintegrasi dengan tanggul laut," katanya di Kantor BPJT, Jumat (19/7/2019).

Secara teknis, jalan tol Semarang—Demak direncanakan memiliki empat simpang susun yaitu Kaligawe, Terboyo, Sayung, dan Demak. Kecepatan rencana 100 kilometer per jam dengan arah pelebaran pada jalan tol ini adalah pelebaran ke dalam dengan jalur awal 2x2 dan jalur akhir 2x3.

Dia menambahkan bahwa banjir rob di Kota Semarang lama kerap terjadi dan menggenangi jalan nasional sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas dan terganggunya perekonomian di sekitar wilayah Genuk, Kaligawe, dan sekitarnya tempat sejumlah pusat industri beroperasi.

"Harapannya pembangunan tol ini sekaligus merevitalisasi kawasan industri di sana. Begitu jalan tolnya dibangun, kawasan industri tidak lagi terdampak rob sehingga bisa kembali membangkitkan ekonomi baru di sana," katanya

Masa konsesi jalan tol ini adalah selama 35 tahun sejak surat perintah mulai kerja pertama diterbitkan oleh BPJT dengan nilai investasi sekitar Rp15,3 triliun ditargetkan berlangsung selama 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kronologi Bocah Hanyut Saat Bermain di Tepian Sungai Oyo

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement