Polres Jepara Tahan Pengasuh Ponpes Kasus Kekerasan Seksual
Polres Jepara menahan pengasuh ponpes kasus dugaan kekerasan seksual dengan modus nikah siri fiktif terhadap seorang pelajar.
Ilustrasi penyapu jalan. (Semarangpos.com - Harian Jogja)
Harianjogja.com, SEMARANG--Pasca dipecat sepihak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, seorang penyapu jalanan, Masril Pasaribu, melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), Senin (16/7/2019).
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala ORI Jateng, Sabaruddin Hulu, membenarkan adanya laporan dari penyapu jalanan itu ke kantornya di Jl. Siwalan, Semarang. Ia mengatakan Masril melapor karena dipecat dan tidak mendapatkan upah.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini kami sedang mengkaji laporan itu. Dalam laporannya, pak Masril juga mengaku tidak pernah mendapat SK pengangkatan. Padahal sudah bekerja selama empat tahun,” ujar Sabaruddin saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis (18/7/2019).
Sabaruddin menambahkan dari laporan yang diterima, Masril juga menyatakan telah melaporkan kasus yang dialami ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Meski demikian, laporannya itu sejauh ini tidak ditindaklanjuti.
“Kami akan selidiki kasus ini. Bisa dengan memanggil pihak terlapor maupun tidak. Tapi, pastinya akan kami tindaklanjuti,” imbuh Sabaruddin.
Sementara itu, Masril melaporkan kasus dialami ke Ombudsman ditemani dengan kuasa hukum dari LBH Semarang. Dalam laporannya, Masril menduga ada tindak maladministrasi yang dilakukan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang karena memecatnya pada 2019. Pemecatan juga dilakukan tanpa melalui pemberitahuan secara resmi, hanya berupa lisan yang disampaikan seorang mandor.
Kepala Divisi Buruh dan Masyarakat Urban LBH Semarang, Herdin Pardjoangan, menyatakan pelaporan dugaan maladministrasi oleh DLH kepada Masril harus segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sehingga, Masril bisa mendapatkan haknya dan kedepan persoalan semacam ini tidak terjadi lagi dan menciptakan keadilan bagi para pegawai yang dipekerjakan dengan sistem kontrak pada instansi pemerintah di Kota Semarang,” jelas Herdin dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com/Semarangpos.com
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).
Kementerian PU menangani kekeringan yang mengancam 141.440 ha sawah melalui pemompaan air dan perbaikan irigasi.
Budi Gunadi Sadikin masuk bursa calon Dirjen WHO bersama lima kandidat lain. Simak profil WHO dan proses pemilihan Dirjen WHO 2027.