Advertisement

Penyapu Jalan Ini Lapor Ombudsman Pasca Dipecat DLH Semarang

Imam Yuda Saputra
Jum'at, 19 Juli 2019 - 13:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Penyapu Jalan Ini Lapor Ombudsman Pasca Dipecat DLH Semarang Ilustrasi penyapu jalan. (Semarangpos.com / Harian Jogja)

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG--Pasca dipecat sepihak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, seorang penyapu jalanan, Masril Pasaribu, melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), Senin (16/7/2019).

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala ORI Jateng, Sabaruddin Hulu, membenarkan adanya laporan dari penyapu jalanan itu ke kantornya di Jl. Siwalan, Semarang. Ia mengatakan Masril melapor karena dipecat dan tidak mendapatkan upah.

Advertisement

“Laporan sudah kami terima. Saat ini kami sedang mengkaji laporan itu. Dalam laporannya, pak Masril juga mengaku tidak pernah mendapat SK pengangkatan. Padahal sudah bekerja selama empat tahun,” ujar Sabaruddin saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis (18/7/2019).

Sabaruddin menambahkan dari laporan yang diterima, Masril juga menyatakan telah melaporkan kasus yang dialami ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Meski demikian, laporannya itu sejauh ini tidak ditindaklanjuti.

“Kami akan selidiki kasus ini. Bisa dengan memanggil pihak terlapor maupun tidak. Tapi, pastinya akan kami tindaklanjuti,” imbuh Sabaruddin.

Sementara itu, Masril melaporkan kasus dialami ke Ombudsman ditemani dengan kuasa hukum dari LBH Semarang. Dalam laporannya, Masril menduga ada tindak maladministrasi yang dilakukan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang karena memecatnya pada 2019. Pemecatan juga dilakukan tanpa melalui pemberitahuan secara resmi, hanya berupa lisan yang disampaikan seorang mandor.

Kepala Divisi Buruh dan Masyarakat Urban LBH Semarang, Herdin Pardjoangan, menyatakan pelaporan dugaan maladministrasi oleh DLH kepada Masril harus segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sehingga, Masril bisa mendapatkan haknya dan kedepan persoalan semacam ini tidak terjadi lagi dan menciptakan keadilan bagi para pegawai yang dipekerjakan dengan sistem kontrak pada instansi pemerintah di Kota Semarang,” jelas Herdin dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com.


BACA JUGA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com/Semarangpos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Calon Kadinkes dan Kadinsos Kulonprogo Ikuti Rangkaian Tes

Calon Kadinkes dan Kadinsos Kulonprogo Ikuti Rangkaian Tes

Kulonprogo
| Selasa, 14 Oktober 2025, 21:47 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement