Advertisement
Penyapu Jalan Ini Lapor Ombudsman Pasca Dipecat DLH Semarang
Ilustrasi penyapu jalan. (Semarangpos.com / Harian Jogja)
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG--Pasca dipecat sepihak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, seorang penyapu jalanan, Masril Pasaribu, melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), Senin (16/7/2019).
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala ORI Jateng, Sabaruddin Hulu, membenarkan adanya laporan dari penyapu jalanan itu ke kantornya di Jl. Siwalan, Semarang. Ia mengatakan Masril melapor karena dipecat dan tidak mendapatkan upah.
Advertisement
“Laporan sudah kami terima. Saat ini kami sedang mengkaji laporan itu. Dalam laporannya, pak Masril juga mengaku tidak pernah mendapat SK pengangkatan. Padahal sudah bekerja selama empat tahun,” ujar Sabaruddin saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis (18/7/2019).
Sabaruddin menambahkan dari laporan yang diterima, Masril juga menyatakan telah melaporkan kasus yang dialami ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Meski demikian, laporannya itu sejauh ini tidak ditindaklanjuti.
BACA JUGA
“Kami akan selidiki kasus ini. Bisa dengan memanggil pihak terlapor maupun tidak. Tapi, pastinya akan kami tindaklanjuti,” imbuh Sabaruddin.
Sementara itu, Masril melaporkan kasus dialami ke Ombudsman ditemani dengan kuasa hukum dari LBH Semarang. Dalam laporannya, Masril menduga ada tindak maladministrasi yang dilakukan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang karena memecatnya pada 2019. Pemecatan juga dilakukan tanpa melalui pemberitahuan secara resmi, hanya berupa lisan yang disampaikan seorang mandor.
Kepala Divisi Buruh dan Masyarakat Urban LBH Semarang, Herdin Pardjoangan, menyatakan pelaporan dugaan maladministrasi oleh DLH kepada Masril harus segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sehingga, Masril bisa mendapatkan haknya dan kedepan persoalan semacam ini tidak terjadi lagi dan menciptakan keadilan bagi para pegawai yang dipekerjakan dengan sistem kontrak pada instansi pemerintah di Kota Semarang,” jelas Herdin dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com/Semarangpos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Desak Pembangunan Museum Perjuangan Nasional
- Cuaca Hari Ini Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Akses Longsor Srikeminut Mulai Pulih, DPUPKP Pasang Bronjong
- 24 PPPK Guru Kulonprogo Diusulkan Perpanjang Kontrak
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja,13 Desember 2025
- DIY Siapkan 7 Jalur Alternatif Hadapi Arus Nataru
- Jalur Trans Jogja, Sabtu 13 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





