Advertisement

Masyarakat Diminta Tak Pasang Jeratan Harimau Hutan

Newswire
Jum'at, 19 Juli 2019 - 07:37 WIB
Sunartono
Masyarakat Diminta Tak Pasang Jeratan Harimau Hutan Bangkai harimau Sumatera liar yang mati terjerat, di kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Kota Pekanbaru, Rabu malam (26/9). - Antara Foto/ FB Anggoro

Advertisement

Harianjogja.com, MEDAN--Pelaksana Harian Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Irsal Azhar menyarankan kepada masyarakat agar tidak memasang jerat di hutan, meski Harimau Sumatera diberi nama "Palas" telah berhasil diperangkap, dan dikirim ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dhamasraya (PRHSD) di Provinsi Sumatera Barat.

"Selain itu, masyarakat tidak berburu, melalukan perbuatan/tindakan yang merusak kawasan hutan seperti penebangan kayu ilegal yang berdampak terhadap rusaknya Harimau Sumatera Utara," kata Irsal, di Medan, Jumat (19/7/2019).

Advertisement

Harimau Sumatera (Panthera tigris Sumatrae), menurut dia, masuk dalam perangkap di Desa Hutabargot, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, Selasa pagi (16/7/2019).

"Perangkap itu, memang sengaja dibuat BBKSDA Sumut bersama dengan Pemkab Padang Lawas, Koramil 007 Sosopan, Polsek Sosopan, dan lembaga mitra kerja sama pada bulan Mei 2019," ujarnya.

Ia menyebutkan, terjadinya konflik antara warga dengan Harimau Sumatera, diawali pada tanggal 13 Maret 2019 di Desa Pagarambira Julu, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas. Harimau tersebut, berkeliaran di areal kebun dan memangsa ternak kambing peliharaan warga.

Kemudian, memakan korban jiwa satu orang warga atas nama Abu Sali Hasibuan penduduk Desa Siraisan, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, tewas menggenaskan setelah diterkam harimau pada tanggal 16 Mei 2019.

Selanjutnya Faisal Hendri Hasibuan penduduk Desa Pagaran Bira Jae, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, luka kritis akibat serangan harimau pada tanggal 26 Mei 2019.

Sejak konflik itU, Tim Satgas Penanggulangan terdiri dari BBKSDA Sumut, Pemkab Padang Lawas, Polri, TNI dan lembaga mitra kerja sama melakukan patroli bersama di lapangan, pemasangan camera traf, serta pembuatan kandang jebak.

"Sebelum terperangkap, Harimau Sumatera memasuki perkampungan/pemukiman dan memakan monyet peliharaan warga pada tanggal 10 Juli 2919, serta ayam peliharaan masyarakat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Begini Catatan Pakar Hukum Tata Negara UGM soal Putusan MK

Sleman
| Selasa, 23 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement