Advertisement

Digugat dengan Tuduhan Foto Editan Terlalu Cantik, Begini Jawaban Evi Apita

Newswire
Kamis, 18 Juli 2019 - 20:47 WIB
Nina Atmasari
 Digugat dengan Tuduhan Foto Editan Terlalu Cantik, Begini Jawaban Evi Apita Calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya saat ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18-7-2019). - Antara/ Pamela Sakina

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Calon anggota DPD RI Farouk Muhammad dari Daerah Pemilihan NTB menggugat hasil Pemilu DPD RI yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menggugat calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya karena dianggap foto pencalonannya diedit hingga terlalu cantik.

Advertisement

Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaing politiknya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.

Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

Atas kasus itu, Evi merasa harga dirinya dirugikan. Walau banyak warga yang tetap mendukungnya, kata dia, tidak sedikit pula anggota masyarakat yang berpikir bahwa Evi benar-benar menipu publik dengan mengedit fotonya.

“Seolah-olah saya itu melakukan kebohongan publik secara besar-besaran, seakan seperti saya terkena sihir dari yang mohon maaf, buruk rupa, menjadi cantik,” ucap Evi, Rabu (18/7/2019).

Farouk juga menggugat Evi karena atas foto yang dianggapnya manipulatif tersebut menyebabkan selisih suara yang signifikan. Farouk menuduh Evi telah menggelembungkan 700 suara.

Padahal, kata Evi, selisih suara antara dirinya dan Farouk sangat jauh, mencapai 98.000 suara. Dalil tersebut seakan mengada-ada.

“Untuk mengejar satu suara saja sangat sulit, yang dituduhkan juga saya menggelembungkan 700 suara, 'kan sangat tidak signifikan,” kata Evi.

Evi menduga gugatan ini akibat bisikan-bisikan anak buah Farouk yang ingin mendapat kepentingan dan keuntungan pribadi semata.

Sementara itu, Wahyu, kuasa hukum Evi, mengatakan bahwa Farouk seharusnya memprotes sebelum Evi menjadi calon terpilih anggota legislatif.

Atas hal itu, Wahyu mengatakan secara yuridis gugatan itu tidak lagi menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang kedua secara nonyuridis, persepsi orang terhadap cantik itu berbeda-beda. Kita tidak bisa memaksa orang untuk mengikuti selera kita, nah, artinya foto itu tergantung pada batas pandang dan selera,” ujar Wahyu.

Selain itu, kakak kandung Evi, Antoni Amir yang juga calon anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat 1 mengaku kecewa dan sedikit marah atas gugatan tersebut.

Ia juga menganggap gugatan Farouk irasional.

“Saya anggap ini lucu-lucuan, ya, irasional, aneh, ngawur, saya pikir orang ini (Farouk) tidak siap kalah, orang ini tidak negarawan, tidak berjiwa besar. Semua mekanisme yang dilalui adik saya itu telah memenuhi syarat-syarat konten perundang-undangan, kok,” ujar Antoni.

Perihal lain yang membuat Evi kecewa dan merasa dirugikan juga karena Farouk menggugat perihal foto Evi namun belum pernah bertemu langsung dengan yang bersangkutan.

“Belum pernah (bertemu secara langsung) karena kalau dia sudah pernah bertemu tidak mungkin dia menggugat,” kata Evi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement