Advertisement
Selama 6 Bulan Ada 31 Kasus Pernikahan Anak di Sukoharjo
Foto ilustrasi cincin pernikahan (wikipedia)
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO-Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo mencatat 31 kasus perkawinan anak selama semester I 2019. Tingginya kasus perkawinan anak disebabkan efek negatif gawai dan perceraian orang tua.
Kepala DPPKBP3A Sukoharjo, Proboningsih Dwi Danarti, mengatakan pernikahan usia dini bisa terlihat dari banyaknya permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo. Dispensasi nikah diberikan bagi perempuan yang usianya di bawah 16 tahun dan laki-laki di bawah 19 tahun. “Berdasarkan data PA Sukoharjo jumlah kasus perkawinan anak selama semester I sebanyak 31 kasus. Jumlah ini diperkirakan bertambah hingga akhir tahun. Saya prihatin dengan tingginya kasus perkawinan anak,” kata dia, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (17/7/2019).
Advertisement
Wanita yang akrab disapa Probo ini membandingkan kasus serupa pada tiga tahun terakhir. Kasus perkawinan anak pada 2018 sebanyak 64 anak. Sedangkan pada 2017, jumlah kasus perkawinan anak sebanyak 47 anak.
Sejatinya, ada beberapa penyebab perkawinan anak seperti agama, tradisi, kemiskinan termasuk pergaulan bebas. Pengadilan agama terpaksa memberikan dispensasi karena anak wanita sudah hamil. “Mayoritas anak wanita hamil di luar nikah. Bisa jadi karena pergaulan bebas. Namun, ada beberapa anak wanita hamil karena efek negatif gadget. Mereka kerap menonton situs porno di gadget,” ujar dia.
BACA JUGA
Di perdesaan, biasanya anak perempuan yang putus sekolah dinikahkan oleh orang tua mereka. Pernikahan itu untuk meringankan beban dan tanggungan orang tua. Perkawinan anak yang disebabkan oleh faktor kemiskinan lebih mendominasi terjadi di desa.
Sesuai pasal 7 ayat 2 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan menyebutkan calon suami yang belum mencapai usia 19 tahun dan calon istri yang belum mencapai 16 tahun bisa mendapat dispensasi dari pengadilan agama untuk bisa melangsungkan pernikahan. “Peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak sangat penting. Termasuk mengawasi gadget milik anaknya setiap hari,” papar dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, mengatakan perkawinan anak usia dini meningkatkan risiko penyakit kanker leher rahim pada perempuan. Anak wanita yang menikah berpotensi terinfeksi berbagai virus seperti kanker serviks. “Kalau bisa anak-anak dibatasi dalam penggunaan gadget setiap hari. Misalnya, hanya saat malam hari atau libur sekolah. Perkawinan anak usia dini memilik dampak fisik dan psikologis karena mereka belum siap untuk berumahtangga,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Kota Jogja Pastikan Harga Pangan Stabil Menjelang Ramadan 2026
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Tahun Kuda Api 2026: Peluang Asmara dan Peringatan Feng Shui
- Menkeu Purbaya Geser Masyita Crystallin ke Danantara
- 5 Perusahaan China Bidik Tender Waste to Energy Danantara
- Novotel Suites Jogja Raih Penghargaan ASEAN Green Hotel Award 2026
- Kemenko PM Perkuat Ekonomi Desa Berbasis Kawasan
- Donor Darah Malioboro Prime Hotel Libatkan Puluhan Peserta
- KA Tambahan Imlek 2026 Jogja, Cek Jadwal dan Rutenya
Advertisement
Advertisement



