Advertisement

Selama 6 Bulan Ada 31 Kasus Pernikahan Anak di Sukoharjo

R Bony Eko Wicaksono
Kamis, 18 Juli 2019 - 10:57 WIB
Sunartono
Selama 6 Bulan Ada 31 Kasus Pernikahan Anak di Sukoharjo Foto ilustrasi cincin pernikahan (wikipedia)

Advertisement

Harianjogja.com, SUKOHARJO-Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo mencatat 31 kasus perkawinan anak selama semester I 2019. Tingginya kasus perkawinan anak disebabkan efek negatif gawai dan perceraian orang tua.

Kepala DPPKBP3A Sukoharjo, Proboningsih Dwi Danarti, mengatakan pernikahan usia dini bisa terlihat dari banyaknya permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo. Dispensasi nikah diberikan bagi perempuan yang usianya di bawah 16 tahun dan laki-laki di bawah 19 tahun. “Berdasarkan data PA Sukoharjo jumlah kasus perkawinan anak selama semester I sebanyak 31 kasus. Jumlah ini diperkirakan bertambah hingga akhir tahun. Saya prihatin dengan tingginya kasus perkawinan anak,” kata dia, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (17/7/2019).

Advertisement

Wanita yang akrab disapa Probo ini membandingkan kasus serupa pada tiga tahun terakhir. Kasus perkawinan anak pada 2018 sebanyak 64 anak. Sedangkan pada 2017, jumlah kasus perkawinan anak sebanyak 47 anak.

Sejatinya, ada beberapa penyebab perkawinan anak seperti agama, tradisi, kemiskinan termasuk pergaulan bebas. Pengadilan agama terpaksa memberikan dispensasi karena anak wanita sudah hamil. “Mayoritas anak wanita hamil di luar nikah. Bisa jadi karena pergaulan bebas. Namun, ada beberapa anak wanita hamil karena efek negatif gadget. Mereka kerap menonton situs porno di gadget,” ujar dia.

Di perdesaan, biasanya anak perempuan yang putus sekolah dinikahkan oleh orang tua mereka. Pernikahan itu untuk meringankan beban dan tanggungan orang tua. Perkawinan anak yang disebabkan oleh faktor kemiskinan lebih mendominasi terjadi di desa.

Sesuai pasal 7 ayat 2 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan menyebutkan calon suami yang belum mencapai usia 19 tahun dan calon istri yang belum mencapai 16 tahun bisa mendapat dispensasi dari pengadilan agama untuk bisa melangsungkan pernikahan. “Peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak sangat penting. Termasuk mengawasi gadget milik anaknya setiap hari,” papar dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, mengatakan perkawinan anak usia dini meningkatkan risiko penyakit kanker leher rahim pada perempuan. Anak wanita yang menikah berpotensi terinfeksi berbagai virus seperti kanker serviks. “Kalau bisa anak-anak dibatasi dalam penggunaan gadget setiap hari. Misalnya, hanya saat malam hari atau libur sekolah. Perkawinan anak usia dini memilik dampak fisik dan psikologis karena mereka belum siap untuk berumahtangga,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Didukung 17 PAC PDIP, Joko Purnomo Siap Maju di Pilkada Bantul

Bantul
| Jum'at, 19 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement