Advertisement
40 Terminal Akan Direvitalitasi Menyerupai Bandara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan klaim pihaknya terus berbenah dengan memperbaiki angkutan darat baik dari sisi prasarana, angkutan serta sumber daya manusianya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi mengungkapkan pada 2020 akan ada sekitar 40 terminal yang diperbaiki dan diharapkan sama dengan bandara.
Advertisement
"Yang akan diperbaiki dalam hal ini yaitu mulai dari sistem, infrastruktur, SDM, maupun performancenya akan diperbaiki. Tujuan kehadiran Pemerintah yaitu untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” katanya, dalam keterangan resmi, Rabu (17/7/2019).
Dia memberikan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek kepada para pengusaha bus.
Dia berharap dengan terbitnya PM 15/2019 ini menjadi cerminan dari usaha pemerintah memperbaiki diri dan meminta para pengusaha bus menaati aturan.
“Tujuan Pemerintah antara lain ingin memberikan kenyamanan, misalnya untuk para pengemudi dituntut untuk istirahat yang cukup. Jadi yang akan dilakukan yaitu perbaikan ekosistem angkutan umum di Indonesia, bus dan terminal akan kita perbaiki,” katanya.
Sementara itu berkaca dari data kecelakaan yang terjadi tahun 2018 terjadi 103.672 kecelakaan lalu lintas dan naik 3% dibandingkan tahun 2017, terjadi kenaikan kecelakaan lalu lintas per tahunnya.
“Saya minta juga di dalam terminal nantinya harus ada tempat istirahat bagi pengemudi. Itulah mengapa investasi ke terminal yang kami lakukan pada tahun 2020 mendatang sangat besar,” katanya.
Dia memaparkan beberapa kebijakan yang harus diperhatikan oleh pengusaha AKAP dan Pariwisata, yakni menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Tipe A, memasang dan memanfaatkan GPS, mendaftarkan pengemudi melalui e-logbook, melaksanakan pelayanan kepada pengguna jasa melalui e-ticketing, harus disediakan Terminal Operating System, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan angkutan umum.
“Semua kebijakan itu pasti bersama dengan Organda. PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek juga kita perbaiki Standar Pelayanan Minimumnya. Untuk bus pariwisata dari 10 tahun menjadi 15 tahun sesuai dengan permintaan rekan-rekan semua,” demikian ujar Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement