Advertisement
40 Terminal Akan Direvitalitasi Menyerupai Bandara
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan klaim pihaknya terus berbenah dengan memperbaiki angkutan darat baik dari sisi prasarana, angkutan serta sumber daya manusianya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi mengungkapkan pada 2020 akan ada sekitar 40 terminal yang diperbaiki dan diharapkan sama dengan bandara.
Advertisement
"Yang akan diperbaiki dalam hal ini yaitu mulai dari sistem, infrastruktur, SDM, maupun performancenya akan diperbaiki. Tujuan kehadiran Pemerintah yaitu untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” katanya, dalam keterangan resmi, Rabu (17/7/2019).
Dia memberikan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek kepada para pengusaha bus.
BACA JUGA
Dia berharap dengan terbitnya PM 15/2019 ini menjadi cerminan dari usaha pemerintah memperbaiki diri dan meminta para pengusaha bus menaati aturan.
“Tujuan Pemerintah antara lain ingin memberikan kenyamanan, misalnya untuk para pengemudi dituntut untuk istirahat yang cukup. Jadi yang akan dilakukan yaitu perbaikan ekosistem angkutan umum di Indonesia, bus dan terminal akan kita perbaiki,” katanya.
Sementara itu berkaca dari data kecelakaan yang terjadi tahun 2018 terjadi 103.672 kecelakaan lalu lintas dan naik 3% dibandingkan tahun 2017, terjadi kenaikan kecelakaan lalu lintas per tahunnya.
“Saya minta juga di dalam terminal nantinya harus ada tempat istirahat bagi pengemudi. Itulah mengapa investasi ke terminal yang kami lakukan pada tahun 2020 mendatang sangat besar,” katanya.
Dia memaparkan beberapa kebijakan yang harus diperhatikan oleh pengusaha AKAP dan Pariwisata, yakni menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Tipe A, memasang dan memanfaatkan GPS, mendaftarkan pengemudi melalui e-logbook, melaksanakan pelayanan kepada pengguna jasa melalui e-ticketing, harus disediakan Terminal Operating System, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan angkutan umum.
“Semua kebijakan itu pasti bersama dengan Organda. PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek juga kita perbaiki Standar Pelayanan Minimumnya. Untuk bus pariwisata dari 10 tahun menjadi 15 tahun sesuai dengan permintaan rekan-rekan semua,” demikian ujar Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus Jogja ke Pantai Parangtritis dan Baron, 9 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ganda Putra Indonesia Kalah dari Kim/Seo di Semifinal All England 2026
- Tiket Kereta Lebaran dari Jogja Sudah Terjual 53 Persen
- Gepeng Mulai Marak di Jogja Jelang Lebaran, Satpol PP Perketat Patroli
- Harga Pangan Hari Ini: Ayam Rp41.050, Cabai Rawit Rp78.900 per Kg
- Jenazah Vidi Aldiano Dimakamkan di Tanah Kusir, Dekat Makam Bung Hatta
- Harga Emas Melonjak, UBS Tembus Rp3.105.000 per Gram
- Banjir di Cipinang Melayu Capai 1,5 Meter, 6 RT Terdampak
Advertisement
Advertisement








