Advertisement

Peneliti ICW Desak Kapolri Tetapkan Tersangka Kasus Novel Baswedan

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 15 Juli 2019 - 18:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Peneliti ICW Desak Kapolri Tetapkan Tersangka Kasus Novel Baswedan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). - ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Advertisement

Harianjogja.comJAKARTA--Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Desakan itu disampaikan oleh Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah setelah Kapolri menerima laporan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada pekan lalu di Mabes Polri.
 
Wana menilai, jika laporan itu sudah mengarah ke salah satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku penyiraman air keras, maka Kepolisian didesak untuk segera menetapkan tersangkanya.
 
"Kalau memang suda ada dugaan mengarah ke sana (tersangka), kami akan dorong itu terus agar diumumkan tersangkanya," tuturnya, Senin (15/7/2019).
 
Dia mengakui TGPF beberapa waktu lalu sempat mengumumkan ada perkembangan yang cukup signifikan dan sudah melakukan perjalanan ke beberapa lokasi di Indonesia. Maka dari itu, dia mendesak agar hasil investigasi TGPF itu segera disampaikan kepada publik.
 
"Harusnya kan dari informasi semacam itu bisa dikumpulkan dan disampaikan kepada publik, karena publik juga harus mengetahui kerja-kerja yang dilakukan TGPF," katanya.
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Siap-siap Lur, Pemkab Kulonprogo Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK untuk 205 Posisi, Berikut Rinciannya

Kulonprogo
| Jum'at, 19 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement