Aturan Nobar Piala Dunia 2026: Ini Syarat dan Daftar Larangannya
TVRI keluarkan aturan nobar Piala Dunia 2026. Ada larangan penggunaan logo FIFA hingga syarat izin komersial.
Ilustrasi alat pencatat besaran gempa bumi./Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Gempa besar mengguncang kawasan Maluku Utara hari ini, Minggu (14/07/2019). BMKG mencatat terjadi gempa berkekuatan magnitudo 7,2 pada pukul 16:10:51 WIB.
Menurut data BMKG gempa itu terjadi 10 Km 0.59 LS - 128.06 BT atau 62 km TimurLaut LABUHA-MALUT.
Meski demikian BMKG menyatakan gempa itu tidak berpotensi tsunami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
TVRI keluarkan aturan nobar Piala Dunia 2026. Ada larangan penggunaan logo FIFA hingga syarat izin komersial.
Penyaluran MBG di Kota Jogja terhenti sementara setelah 9 SPPG menghentikan operasional karena perbaikan IPAL.
Dua siswi MTsN 6 Bantul, Naila dan Nabila, meraih penghargaan prestasi terbanyak saat wisuda setelah menorehkan prestasi hingga tingkat nasional.
KAI telah menutup 118 perlintasan sebidang dari target 172 lokasi pada 2026. Sebanyak 964 korban kecelakaan tercatat sejak 2023.
Harga cabai DIY saat panen raya masih di bawah HAP. Bapanas menyiapkan distribusi dan intervensi pasar untuk melindungi petani.
Piala Dunia 2026 resmi dimulai. Meksiko menghadapi Afrika Selatan pada laga pembuka, disusul Korea Selatan vs Ceko di Grup A.