Advertisement
Ungkap Kasus Tabrak Lari Flyover Manahan Solo, Bengkel Mobil di Soloraya Kini Disisir Polisi
Kondisi lokasi tabrak lari di flyover Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Senin (1/7 - 2019) dini hari. (Istimewa)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Demi mengungkap kasus kecelakaan yang menewaskan korban jiwa di Flyover Manahan Solo, polisi kini menelisik ke bengkel mobil.
Hampir dua pekan setelah kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia Retnoningtri, 54, warga Slembaran, Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan di Flyover Manahan, Senin (1/7/2019) pukul 02.30 WIB pelaku tabrak lari belum juga terungkap.
Advertisement
Satlantas Polresta Solo yang telah memeriksa 12 closed circuit television (CCTV) di sepanjang rute pelarian pelaku kini masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Bengkel mobil yang berada di seluruh wilayah jajaran Polres Soloraya kini dalam pemantauan kepolisian.
Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti, mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (13/7) mengatakan hingga saat ini pelaku belum menyerahkan diri atau belum ada iktikad baik mempertanggung jawabkan perbuatannya. Padahal, jajaran Polresta Solo menjamin penuh keamanan terhadap pelaku tabrak lari.
“Kami masih menyelidiki kasus ini, bukti-bukti di sepanjang rute pelarian pelaku telah kami kumpulkan. Bengkel se-Soloraya juga telah kami pantau untuk memperoleh informasi keberadaan pelaku. Belum ada iktikad baik pelaku, silakan kalau menyerahkan diri dapat ke mapolsek atau mapolres langsung. Kami jamin keamanannya,” ujarnya.
Menurutnya, peristiwa viralnya kecelakaan itu juga dapat diambil sisi positifnya. Berbagai informasi terkait tabrak lari terus terus dihimpun oleh kepolisian. Bambang mengatakan masyarakat yang memiliki informasi dapat melapor ke polsek setempat atau langsung mengubunginya di nomor 08122628421.
Tim Khusus
Seluruh informasi akan dijamin keamanannya oleh kepolisian yang telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini. Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, sudah mengetahui identitas yang mengarah ke pelaku tabrak lagi. Ia mengatakan dalam waktu tidak lama lagi pelaku akan tertangkap.
Berdasarkan penyelidikannya, mobil yang diduga jenis Toyota Yaris itu melaju dari Jl. Slamet Riyadi kawasan Gendengan menuju Flyover Manahan dalam kondisi kencang. Setelah pelaku menabrak kobran di persimpangan flyover, korban melarikan diri ke arah barat dengan memacu kendaraan lebih dari 80 km/jam. Pelaku juga tampak panik karena dalam CCTV yang ia telusuri, pelaku sering berjalan zig-zag mendahului kendaraan lain yang ada di depannya.
Menurutnya, sebagai bahan pertimbangan hukuman yakni iktikad baik pelaku. Apabila pelaku tertangkap dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni melanggar ketentuan batas kecepatan, mendahului kendaraan dalam kondisi tidak aman, pelaku melewati garis marka tidak terputus ganda, hingga UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ganti Rugi Tanah JJLS Garongan-Congot Ditargetkan Tuntas 20272028
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Persipura Jayapura Puncaki Championship, Owen Minta Tetap Fokus
- Standar SPPG Batasi UMKM Masuk Program MBG, Ada Seleksi Ketat
- Kepemimpinan OJK-BEI Berubah, Pasar Butuh Kepastian
- Banjir Pantura Subang Sepekan Tak Surut, Warga di Kolong Jembatan
- Investasi di Piyungan Bantul Tak Seimbang, Ini Penjelasannya
- LP Maarif NU Gelar Porsemanu 2026 Sleman Libatkan 2.300 Siswa
- Longsor Bandung Barat, 64 Kantong Jenazah Dievakuasi
Advertisement
Advertisement



