Advertisement
Ungkap Kasus Tabrak Lari Flyover Manahan Solo, Bengkel Mobil di Soloraya Kini Disisir Polisi
Kondisi lokasi tabrak lari di flyover Manahan, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Senin (1/7 - 2019) dini hari. (Istimewa)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Demi mengungkap kasus kecelakaan yang menewaskan korban jiwa di Flyover Manahan Solo, polisi kini menelisik ke bengkel mobil.
Hampir dua pekan setelah kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia Retnoningtri, 54, warga Slembaran, Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan di Flyover Manahan, Senin (1/7/2019) pukul 02.30 WIB pelaku tabrak lari belum juga terungkap.
Advertisement
Satlantas Polresta Solo yang telah memeriksa 12 closed circuit television (CCTV) di sepanjang rute pelarian pelaku kini masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Bengkel mobil yang berada di seluruh wilayah jajaran Polres Soloraya kini dalam pemantauan kepolisian.
Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti, mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (13/7) mengatakan hingga saat ini pelaku belum menyerahkan diri atau belum ada iktikad baik mempertanggung jawabkan perbuatannya. Padahal, jajaran Polresta Solo menjamin penuh keamanan terhadap pelaku tabrak lari.
“Kami masih menyelidiki kasus ini, bukti-bukti di sepanjang rute pelarian pelaku telah kami kumpulkan. Bengkel se-Soloraya juga telah kami pantau untuk memperoleh informasi keberadaan pelaku. Belum ada iktikad baik pelaku, silakan kalau menyerahkan diri dapat ke mapolsek atau mapolres langsung. Kami jamin keamanannya,” ujarnya.
Menurutnya, peristiwa viralnya kecelakaan itu juga dapat diambil sisi positifnya. Berbagai informasi terkait tabrak lari terus terus dihimpun oleh kepolisian. Bambang mengatakan masyarakat yang memiliki informasi dapat melapor ke polsek setempat atau langsung mengubunginya di nomor 08122628421.
Tim Khusus
Seluruh informasi akan dijamin keamanannya oleh kepolisian yang telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini. Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, sudah mengetahui identitas yang mengarah ke pelaku tabrak lagi. Ia mengatakan dalam waktu tidak lama lagi pelaku akan tertangkap.
Berdasarkan penyelidikannya, mobil yang diduga jenis Toyota Yaris itu melaju dari Jl. Slamet Riyadi kawasan Gendengan menuju Flyover Manahan dalam kondisi kencang. Setelah pelaku menabrak kobran di persimpangan flyover, korban melarikan diri ke arah barat dengan memacu kendaraan lebih dari 80 km/jam. Pelaku juga tampak panik karena dalam CCTV yang ia telusuri, pelaku sering berjalan zig-zag mendahului kendaraan lain yang ada di depannya.
Menurutnya, sebagai bahan pertimbangan hukuman yakni iktikad baik pelaku. Apabila pelaku tertangkap dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni melanggar ketentuan batas kecepatan, mendahului kendaraan dalam kondisi tidak aman, pelaku melewati garis marka tidak terputus ganda, hingga UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Meta dan Google Kena Sanksi, Bahaya Medsos Terbukti
- Mulai 1 April, Kuota BBM Malaysia Dipotong
- AS Batasi Router Impor, Risiko Harga Naik Mengintai
- Gratis! Warga Bantul Bisa Jelajah 17 Museum
- Proyek Mobil Listrik Sony-Honda Terancam Gagal
- Comeback BTS Meledak! 18 Juta Tonton Konser di Netflix
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 27 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








