Mabes TNI Akui Kerahkan Prajurit Jaga Rumah Jampidsus

Newswire
Newswire Kamis, 09 Juli 2026 16:37 WIB
Mabes TNI Akui Kerahkan Prajurit Jaga Rumah Jampidsus

Prajurit TNI saat dikerahkan untuk menjaga rumah Jampidsus. /Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA—Mabes TNI menegaskan keberadaan personel TNI yang melakukan pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung. Pengamanan tersebut dipastikan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani Polri.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Jenderal TNI Muhamad Nas, menyatakan pengamanan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas.

"Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata Nas dalam keterangan pers sebagaimana dilansir Antara, Kamis (9/7/2026).

Mabes TNI Tegaskan Tak Berkaitan dengan Penyidikan Polri

Nas menegaskan pengamanan terhadap rumah Febrie Adriansyah tidak memiliki hubungan dengan perkara hukum yang saat ini melibatkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.

Ia juga memastikan kehadiran personel TNI tidak akan mengganggu maupun memengaruhi proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri.

"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," ujarnya dia.

Rumah Febrie Dijaga Personel TNI

Sebelumnya, rumah Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat dijaga puluhan personel TNI pada Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan pantauan Antara, akses jalan di depan rumah tersebut ditutup menggunakan pembatas jalan. Sejumlah mobil minibus milik aparat juga tampak berada di sekitar lokasi pengamanan.

Kortastipidkor Sita Barang Bukti Rp476 Miliar

Di sisi lain, tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita barang bukti bernilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis dini hari.

Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suhatyanto mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper.

"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok.

Menurut Totok, nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan di dalam brankas diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain emas batangan dan uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

"Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," ujar Totok.

Penggeledahan Dilakukan di 12 Lokasi

Penggeledahan rumah di kawasan Sentul menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Secara keseluruhan, penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berada di Jakarta dan sekitarnya sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online