Advertisement
KPK Dinilai Tak Bisa Sidik Sjamsul Nursalim dalam Kasus BLBI, Ini Sebabnya
Ilustrasi - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara Syafruddin Temenggung menjadi isyarat KPK tidak dapat menyeret Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih, dalam kasus pidana penerbitan surat keterangan lunas BLBI.
"Putusan kasasi ini telah mengkonfirmasi bahwa kasus yang dikenakan kepada Syafruddin Temenggung adalah perkara perdata dan bukan pidana. Jadi karena Sjamsul Nursalim dituduh bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung, maka karena dia dibebaskan dan karena perbuatannya adalah perdata, tentu Sjamsul Nursalim tidak dapat dijadikan tersangka lagi”, ujar pengacara Otto Hasibuan, Kamis (11/7/2019).
Dia melanjutkan, persoalan ini semestinya dipersoalkan oleh pemerintah secara perdata jika merasakan ada kerugian dalam bentuk apapun. Hingga kini, lanjutnya, pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu, karena pemerintah tahu dan mengakui bahwa tidak ada misrepresentasi dan tidak ada kerugian yang dialami.
Advertisement
“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung tersebut, karena memberikan putusan yang adil dan benar dan memberikan kepastian hukum,” ucapnya.
Otto Hasibuan saat ini menjadi kuasa hukum Sjamsul Nursalim dalam gugatan terhadap BPK beserta auditornya I Wayan Wara di PN Tangerang. Mereka menggugat audit Investigasi BPK 25 Agustus 2017 yang dinilai telah melanggar undang-undang dan menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Sebagaimana diketahui, dalam kasasi dengan nomor register No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019, MA membatalkan putusan pengadilan dalam perkara penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa perkara yang melibatkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bukanlah tindak pidana. Hal ini sejalan dengan arugmen yang sering dilontarkan oleh kuasa hukum Sjamsul Nursalim bahwa persoalan penyelesaian pembayaran BLBI merupakan perbuatan perdata.
Sebagaimana diketahui, KPK menyatakan terjadi misrepresentasi pada utang petambak sebesar Rp4,5 triliun. Utang yang diserahkan kepada BPPN itu diketahui tidak lancar melalui surat Ketua BPPN Glen Yusuf pada November 1999.
Dalam surat itu tersurat bahwa Sjamsul Nursalim dianggap melakukan misrepresentasi lantaran sebelumnya ketika melakukan pernyataan dan jaminan menyatakan bahwa utang petambak yang merupakan aset BDNI tersebut lancar namun pada kenyataannya tidak lancar.
Syafruddin dianggap oleh KPK melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara karena menerbitkan SKL BLBI pada 2004 padahal Sjamsul Nursalim dianggap melakukan misrepresentasi sebesar Rp4,5 triliun.
Dia kemudian divonis 15 tahun penjara dan KPK mengembangkan penyidikan dengan menetapkan Sjamsul beserta istrinya sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
SMAN 1 Tanjungsari Juara Liga Pelajar Gunungkidul 2025
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Gagal di SEA Games, Cahya Supriadi Fokus Bangkit Bersama PSIM Jogja
- Mediasi, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Sepakati Perceraian
- Kejari Sleman Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Dana Hibah Pariwisata
- Kantor SAR Jogja Fokus Amankan Pantai Parangtritis Saat Nataru
- Mitigasi Bencana Menguatkan Warga Menghadapi Hoaks Kebencanaan
- Acer Hadirkan Exclusive Store dan Laptop AI Jogja
- Jimly: Perhatian Publik ke Reformasi Polri Sangat Besar
Advertisement
Advertisement



