Advertisement
KPK Dinilai Tak Bisa Sidik Sjamsul Nursalim dalam Kasus BLBI, Ini Sebabnya
Ilustrasi - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara Syafruddin Temenggung menjadi isyarat KPK tidak dapat menyeret Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih, dalam kasus pidana penerbitan surat keterangan lunas BLBI.
"Putusan kasasi ini telah mengkonfirmasi bahwa kasus yang dikenakan kepada Syafruddin Temenggung adalah perkara perdata dan bukan pidana. Jadi karena Sjamsul Nursalim dituduh bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung, maka karena dia dibebaskan dan karena perbuatannya adalah perdata, tentu Sjamsul Nursalim tidak dapat dijadikan tersangka lagi”, ujar pengacara Otto Hasibuan, Kamis (11/7/2019).
Dia melanjutkan, persoalan ini semestinya dipersoalkan oleh pemerintah secara perdata jika merasakan ada kerugian dalam bentuk apapun. Hingga kini, lanjutnya, pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu, karena pemerintah tahu dan mengakui bahwa tidak ada misrepresentasi dan tidak ada kerugian yang dialami.
Advertisement
“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung tersebut, karena memberikan putusan yang adil dan benar dan memberikan kepastian hukum,” ucapnya.
Otto Hasibuan saat ini menjadi kuasa hukum Sjamsul Nursalim dalam gugatan terhadap BPK beserta auditornya I Wayan Wara di PN Tangerang. Mereka menggugat audit Investigasi BPK 25 Agustus 2017 yang dinilai telah melanggar undang-undang dan menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Sebagaimana diketahui, dalam kasasi dengan nomor register No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019, MA membatalkan putusan pengadilan dalam perkara penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa perkara yang melibatkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bukanlah tindak pidana. Hal ini sejalan dengan arugmen yang sering dilontarkan oleh kuasa hukum Sjamsul Nursalim bahwa persoalan penyelesaian pembayaran BLBI merupakan perbuatan perdata.
Sebagaimana diketahui, KPK menyatakan terjadi misrepresentasi pada utang petambak sebesar Rp4,5 triliun. Utang yang diserahkan kepada BPPN itu diketahui tidak lancar melalui surat Ketua BPPN Glen Yusuf pada November 1999.
Dalam surat itu tersurat bahwa Sjamsul Nursalim dianggap melakukan misrepresentasi lantaran sebelumnya ketika melakukan pernyataan dan jaminan menyatakan bahwa utang petambak yang merupakan aset BDNI tersebut lancar namun pada kenyataannya tidak lancar.
Syafruddin dianggap oleh KPK melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara karena menerbitkan SKL BLBI pada 2004 padahal Sjamsul Nursalim dianggap melakukan misrepresentasi sebesar Rp4,5 triliun.
Dia kemudian divonis 15 tahun penjara dan KPK mengembangkan penyidikan dengan menetapkan Sjamsul beserta istrinya sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 25 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Jogja Belum Beroperasi
- Jadwal KA Bandara YIA Selasa 13 Januari 2026, Tugu-YIA
- RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
- SIM Keliling Kulonprogo Buka 13 Januari, Hanya Perpanjangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 13 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Jogja 13 Januari 2026, Hanya Perpanjangan
- PSG Tersingkir di Coupe de France 2025-2026 Seusai Kalah 0-1
Advertisement
Advertisement





