Advertisement
Soal Rencana Pengesahan Poligami di Aceh, Mendagri: Perda Sensitif Bisa Sampai MA

Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR--Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang di antaranya mengatur soal poligami sedang digodok oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Mendengar hal tersebut, pemerintah pusat pun angkat bicara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah Aceh harus berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengesahkan peraturan daerah terkait poligami.
Advertisement
“Ya, apapun setiap daerah untuk menyusun perda [peraturan daerah], termasuk Aceh, kan, masih ada dua termasuk soal bendera juga, kan, tetap dikonsultasikan dengan pusat,” katanya di Istana Bogor, Senin (8/7/2019).
Secara umum, dia menekankan pengesahan perda merupakan hak tiap daerah. Tetapi, jika perda tersebut melibatkan hal yang sensitif, maka perda itu bisa digugat ke Mahkamah Agung dan Kemendagri berhak mencabutnya.
Dia mempertanyakan alasan di balik wacana pengaturan poligami yang diakuinya belum cukup kuat. Tjahjo mencontohkan pemerintah sudah memberikan kemudahan pencatatan akte kelahiran bagi anak hasil dari perkawinan poligami sehingga tidak ada urgensi lain untuk memperlonggar pernikahan poligami.
“Tapi begini, ya, tahun 2014 itu orang yang punya akta kelahiran hanya 31 persen. Sekarang dengan mempermudah akses mempunyai akses sekarang mencapai 91 persen. Ternyata mayoritas orang yang tidak mengusulkan anaknya punya akte kelahiran karena faktor nikah siri,” tekannya.
Alasan qanun itu dibuat adalah maraknya nikah siri yang terjadi pada pasangan poligami. Padahal, kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, pernikahan poligami sendiri sudah legal dalam hukum Indonesia meski tanpa qanun di Aceh itu.
“Jadi, kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu. Memangnya selama ini poligami gak legal? Di UU [Nomor] 1 [Tahun] 74 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan, tapi kita akan dalami isinya seperti apa,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis/JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
Advertisement
Advertisement