Advertisement

Soal Rencana Pengesahan Poligami di Aceh, Mendagri: Perda Sensitif Bisa Sampai MA

Amanda Kusumawardhani
Selasa, 09 Juli 2019 - 05:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Soal Rencana Pengesahan Poligami di Aceh, Mendagri: Perda Sensitif Bisa Sampai MA Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Antara/Nova Wahyudi)

Advertisement

Harianjogja.com, BOGOR--Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang di antaranya mengatur soal poligami sedang digodok oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Mendengar hal tersebut, pemerintah pusat pun angkat bicara.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah Aceh harus berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengesahkan peraturan daerah terkait poligami.

Advertisement

“Ya, apapun setiap daerah untuk menyusun perda [peraturan daerah], termasuk Aceh, kan, masih ada dua termasuk soal bendera juga, kan, tetap dikonsultasikan dengan pusat,” katanya di Istana Bogor, Senin (8/7/2019).

Secara umum, dia menekankan pengesahan perda merupakan hak tiap daerah. Tetapi, jika perda tersebut melibatkan hal yang sensitif, maka perda itu bisa digugat ke Mahkamah Agung dan Kemendagri berhak mencabutnya.

Dia mempertanyakan alasan di balik wacana pengaturan poligami yang diakuinya belum cukup kuat. Tjahjo mencontohkan pemerintah sudah memberikan kemudahan pencatatan akte kelahiran bagi anak hasil dari perkawinan poligami sehingga tidak ada urgensi lain untuk memperlonggar pernikahan poligami.

“Tapi begini, ya, tahun 2014 itu orang yang punya akta kelahiran hanya 31 persen. Sekarang dengan mempermudah akses mempunyai akses sekarang mencapai 91 persen. Ternyata mayoritas orang yang tidak mengusulkan anaknya punya akte kelahiran karena faktor nikah siri,” tekannya.

Alasan qanun itu dibuat adalah maraknya nikah siri yang terjadi pada pasangan poligami. Padahal, kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, pernikahan poligami sendiri sudah legal dalam hukum Indonesia meski tanpa qanun di Aceh itu.

“Jadi, kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu. Memangnya selama ini poligami gak legal? Di UU [Nomor] 1 [Tahun] 74 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan, tapi kita akan dalami isinya seperti apa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis/JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement