Advertisement
Soal Rencana Pengesahan Poligami di Aceh, Mendagri: Perda Sensitif Bisa Sampai MA
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Antara/Nova Wahyudi)
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR--Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang di antaranya mengatur soal poligami sedang digodok oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Mendengar hal tersebut, pemerintah pusat pun angkat bicara.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah Aceh harus berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengesahkan peraturan daerah terkait poligami.
Advertisement
“Ya, apapun setiap daerah untuk menyusun perda [peraturan daerah], termasuk Aceh, kan, masih ada dua termasuk soal bendera juga, kan, tetap dikonsultasikan dengan pusat,” katanya di Istana Bogor, Senin (8/7/2019).
Secara umum, dia menekankan pengesahan perda merupakan hak tiap daerah. Tetapi, jika perda tersebut melibatkan hal yang sensitif, maka perda itu bisa digugat ke Mahkamah Agung dan Kemendagri berhak mencabutnya.
BACA JUGA
Dia mempertanyakan alasan di balik wacana pengaturan poligami yang diakuinya belum cukup kuat. Tjahjo mencontohkan pemerintah sudah memberikan kemudahan pencatatan akte kelahiran bagi anak hasil dari perkawinan poligami sehingga tidak ada urgensi lain untuk memperlonggar pernikahan poligami.
“Tapi begini, ya, tahun 2014 itu orang yang punya akta kelahiran hanya 31 persen. Sekarang dengan mempermudah akses mempunyai akses sekarang mencapai 91 persen. Ternyata mayoritas orang yang tidak mengusulkan anaknya punya akte kelahiran karena faktor nikah siri,” tekannya.
Alasan qanun itu dibuat adalah maraknya nikah siri yang terjadi pada pasangan poligami. Padahal, kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, pernikahan poligami sendiri sudah legal dalam hukum Indonesia meski tanpa qanun di Aceh itu.
“Jadi, kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu. Memangnya selama ini poligami gak legal? Di UU [Nomor] 1 [Tahun] 74 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan, tapi kita akan dalami isinya seperti apa,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis/JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
Advertisement
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Pendakian Gunung Rinjani Dibuka 28 Maret 2026
- Jadwal DAMRI YIA 24 Februari 2026, Tarif Rp80.000
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 24 Februari, Tarif Rp12.000
- Mudik Lebaran 2026, Arus Terminal Giwangan Diprediksi Naik 10 Persen
- Insantara Rilis 14 Kandidat Ketum PBNU Jelang Muktamar ke-35 NU 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Februari 2026
- Indikator Makro Jateng Lampaui Target, Ekonomi Tumbuh Progresif
Advertisement
Advertisement




