Advertisement
Jika Amnesti Baiq Nuril Ditolak, Ratusan Ribu Korban Kekerasan Seksual Tak Berani Bersuara
Anggota fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (tengah), bersama Baiq Nuril Maknun (kiri) dan Komisioner Komnas Perempuan Masruchah (kanan) membentangkan poster dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018). - Antara / Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, menjadi pertaruhan besar. Jika amnesti tidak dikabulkan, Yasonna khawatir ratusan ribu wanita Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual akan takut melapor kepada aparat hukum.
“Yang kami khawatirkan kalau ini tidak dilakukan maka mungkin ada ratusan ribu perempuan Indonesia korban kekerasan seksual tidak akan berani lagi bersuara atau memprotesnya, jadi ini harus kita lakukan,” ujar Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Senin (8/7/2019).
Advertisement
Yasonna mengatakan hal ini bisa saja terjadi seusai kasus Baiq Nuril. Wanita Indonesia lain yang menjadi korban kekerasan seksual akan takut melapor jika nantinya justru mereka sendiri yang dipenjarakan.
“Ini bukan sekedar kasus kecil, ini menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh Ibu Baiq Nuril dan banyak wanita-wanita lainnya, yang seharusnya korban tetapi dipidanakan,“ tambahnya.
Di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB, Yasonna bertemu Baiq Nuril yang ditemani kuasa hukumnya Joko Jumadi dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Dalam pertemuan itu mereka membahas mengenai langkah hukum selanjutnya, yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Ini merupakan upaya hukum terakhir setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada 3 Januari 2019 lalu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
“Maka kami akan menyusun pendapat hukum kepada bapak presiden tentang hal ini, bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti,” kata Yasonna.
Sebelum diajukan kepada presiden, Yasonna mengatakan malam ini akan mengadakan diskusi dengan sejumlah pakar hukum serta tim IT Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk lebih memantapkan susunan pendapat hukum tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MUI Usulkan Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Lebih Maslahat
- Prabowo Tunjuk Tito Pimpin Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatera
- Anggaran JKN PBI Bantul 2026 Naik Jadi Rp60 Miliar
- PSS Kalah dari Kendal, Ansyari Kritik Kepemimpinan Wasit
- Relokasi Pedagang Pantai Sepanjang Tanpa Perpanjangan Waktu
- Jadwal KRL Solo Jogja, Rabu 7 Januari 2026
- Money Follow Program Jadi Kunci APBD 2026 Kota Jogja
Advertisement
Advertisement





