Advertisement
Jika Amnesti Baiq Nuril Ditolak, Ratusan Ribu Korban Kekerasan Seksual Tak Berani Bersuara
Anggota fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (tengah), bersama Baiq Nuril Maknun (kiri) dan Komisioner Komnas Perempuan Masruchah (kanan) membentangkan poster dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018). - Antara / Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, menjadi pertaruhan besar. Jika amnesti tidak dikabulkan, Yasonna khawatir ratusan ribu wanita Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual akan takut melapor kepada aparat hukum.
“Yang kami khawatirkan kalau ini tidak dilakukan maka mungkin ada ratusan ribu perempuan Indonesia korban kekerasan seksual tidak akan berani lagi bersuara atau memprotesnya, jadi ini harus kita lakukan,” ujar Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Senin (8/7/2019).
Advertisement
Yasonna mengatakan hal ini bisa saja terjadi seusai kasus Baiq Nuril. Wanita Indonesia lain yang menjadi korban kekerasan seksual akan takut melapor jika nantinya justru mereka sendiri yang dipenjarakan.
“Ini bukan sekedar kasus kecil, ini menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh Ibu Baiq Nuril dan banyak wanita-wanita lainnya, yang seharusnya korban tetapi dipidanakan,“ tambahnya.
Di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB, Yasonna bertemu Baiq Nuril yang ditemani kuasa hukumnya Joko Jumadi dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Dalam pertemuan itu mereka membahas mengenai langkah hukum selanjutnya, yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Ini merupakan upaya hukum terakhir setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada 3 Januari 2019 lalu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
“Maka kami akan menyusun pendapat hukum kepada bapak presiden tentang hal ini, bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti,” kata Yasonna.
Sebelum diajukan kepada presiden, Yasonna mengatakan malam ini akan mengadakan diskusi dengan sejumlah pakar hukum serta tim IT Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk lebih memantapkan susunan pendapat hukum tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
Empat Nama Berebut Kursi Ketua PKB Kulonprogo lewat UKK
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Wacana Batas Usia Medsos Picu Kekhawatiran Baru, Ini Kata Pakar
- Mendikdasmen Minta Siswa Tak Terjebak Soal Sulit Tes TKA
- Pemkab Bantul Terapkan WFH bagi ASN Mulai Pekan Ini
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- Komunitas Jogja Istimewa di Bantul Langsung Gaet Ribuan Anggota
- Bansos April Mulai Cair, Berikut Cek Penerima dan Proses Pencairan
- Arus Balik Libur Paskah Landai, Contraflow Tol Japek Dihentikan
Advertisement
Advertisement







