Advertisement
Menkumham Yasonna Laoly Sebut Baiq Nuril Tak Layak Dijerat UU ITE

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menilai Baiq Nuril tak layak dijerat menggunakan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, berdasarkan penjelasan tim teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) UU ITE tidak layak dikenakan kepada terpidana Baiq Nuril.
Advertisement
“Kami akan adakan diskusi dengan pakar hukum juga tim TI dari Menkominfo yang menjelaskan bahwa memang kasus ini dari segi analisis UU ITE tidak layak untuk dia [Baiq Nuril],” kata Laoly, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Meski begitu, dia tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung.
Yasonna Laoly bertemu dengan Baiq Nuril yang ditemani oleh kuasa hukumnya Joko Jumadi, dan politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) sore.
Dalam pertemuan itu mereka membahas mengenai langkah hukum selanjutnya yaitu pengajuan permohonan amnesti kepada presiden Joko Widodo, setelah upaya hukum berupa peninjauan kembali yang diajukan Nuril pada (3/1/2019) ditolak MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Juara Nasional dan Internasional, 828 Pelajar DIY Diberi Penghargaan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
Advertisement
Advertisement