Advertisement
Jadi Tersangka, Kivlan Zen Diam-Diam Batalkan Gugatan Praperadilan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Tersangka Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dikabarkan membatalkan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Penasihat hukum dari Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengungkapkan kliennya ternyata sempat membatalkan gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Menurut Yuntri, gugatan praperadilan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya yang didaftarkan pada Kamis (20/6/2019) di PN Jaksel tersebut ternyata telah dibatalkan pada 4 Juli 2019.
"Beliau sempat mencabut gugatan praperadilan tersebut pada tanggal 4 juli 2019," kata Yuntri saat dihubungi, Senin (8/7/2019).
Namun, dia tak merinci alasan di balik pencabutan yang dilakukan Kivlan Zein tersebut. Saat ini mereka akan melakukan pembatalan pencabutan dan melakukan sidang praperadilan perdana di PN Jaksel pada Senin (8/7/2019) pukul 09.00 WIB.
"Tapi lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut. Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau (Kivlan), karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 di PN Jaksel," ucap Yuntri.
Sebelumnya, mantan Kepala Staf Kostrad tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Kamis (20/6/2019).
Kivlan merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis (30/5/2019) lalu.
Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Belakangan, Kivlan Zen juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement