Advertisement
Penjelasan Mahkamah Agung soal Penolakan PK Baiq Nuril

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Agung mengklaim memiliki alasan hukum tersendiri mengapa menolak peninjauan kembali (PK) kasus Baiq Nuril. Penolakan Mahkamah Agung atas kasus PK Baiq Nuril memancing berbagai komentar.
Kalangan LSM menilai putusan MA itu hanya bisa diselesaikan dengan turun tangannya Presiden Jokowi dengan menggunakan kewenangan memberikan pengampunan atau amnesti.
Advertisement
Pihak Baiq Nuril sendiri, melalui kuasa hukumnya, menyatakan tidak akan mengajukan grasi. Pengajuan grasi tidak menjadi pilihan karena hal itu berarti Baiq Nuril mengakui telah membuat kesalahan.
Di luar berbagai pandangan dan harapan, Mahkamah Agung memiliki alasan hukum tersendiri mengapa menolak PK Baiq Nuril.
Majelis hakim dalam sidang PK Baiq Nuril, yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti, tidak membenarkan dalil Baiq soal adanya kekhilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat kasasi.
Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi sudah tepat.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan alasan permohonan PK yakni pemohon mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan.
Majelis hakim sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi, kata Andi Samsan Nganro.
Awal Kasus
Kasus yang menyita perhatian itu bermula saat Baiq Nuril berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya. Baiq Nuril ditelepon oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram saat itu berinisial HM, sekitar bulan Agustus 2014.
Dari kronologi yang disampaikan Aziz Fauzi, kuasa hukum Baiq Nuril, perekaman itu dilakukan sebagai bukti bahwa dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah itu. Baiq Nuril kerap lembur kerja hingga maghrib bersama seorang rekan kerja lainnya berinisial L yang merupakan bendahara sekolah.
"Sama sekali Baiq tidak pernah terpikirkan untuk melapor ke polisi karena itu hanya sebagai bukti bahwa dia tidak ada hubungan apa-apa dengan atasannya," ucap Aziz.
Aziz menyebutkan Baiq sempat bercerita terkait percakapan terkait asusila melalui telepon itu kepada rekan wanitanya.
Namun, seorang rekan kerja lainnya berinisial IM meminta rekaman tersebut kepada Baiq.
Telepon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam tersebut sempat rusak dan kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR, untuk diperbaiki.
Ketika Baiq mendatangi LAR di tempat kerjanya, ia mendapati IM juga berada di tempat yang sama. Baiq tidak mengetahui pasti, rekaman audio itu kemudian menyebar.
Aziz mengungkapkan, Baiq yang merasa tidak nyaman karena percakapan berisi asusila itu malah duduk di kursi pesakitan.
Baiq dilaporkan pimpinannya ke polisi karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut.
Wanita berhijab itu dijerat pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Kalah dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke MA. Kemudian pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.
Ia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK kepada MA terhadap kasus itu dengan putusan akhir yang membuatnya shock, seperti yang dikatakan Aziz.
Kini, setelah beberapa tahun menjalani proses peradilan, masih ada harapan bagi Baiq Nuril untuk bebas melalui pengampunan atau amnesti presiden.
Selain Baiq, masyarakat Tanah Air juga menantikan perkembangan amnesti yang hanya bisa diberikan oleh Presiden RI. yang saat ini dijabat Joko Widodo alias Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Wakil Bupati Bantul Apresiasi Turnamen Liga Nyeker Mandingan, Isi Liburan Sekolah
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement