Profil Blok Natuna D-Alpha Punya Gas 222 TCF, Dikembangkan Hashim Djojohadikusumo
Arsari Group memenangkan lelang Natuna D-Alpha dengan komitmen Rp1,83 triliun. Blok ini memiliki potensi gas hingga 222 TCF.
Direktur Imparsial Al Araf/suara.com-Marcella Oktania
Harianjogja.com, JAKARTA- Perekrutan anggota TNI diusulkan harus disesuaikan dengan anggota yang akan pensiun, guna mencegah penumpukan perwira TNI.
Lembaga swadaya masyarakat yang membidangi pengawasan hak asasi manusia, Imparsial, bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan solusi jangka panjang untuk mengatasi penumpukan perwira tinggi di TNI setelah ada Perpres Nomor 37 Tahun 2019. Perekrutan anggota TNI harus disesuaikan dengan anggota yang akan pensiun.
Solusi jangka panjang, mulai dari program Zero Growth dalam perekrutan, pengetatan seleksi sekolah, atau pendidikan untuk kelanjutan perwira tinggi di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI yang harus proporsional dengan jabatan yang ada.
"Kami dorong pemerintah memikirkan penataan sistem promosi yang berbasis pada kebutuhan dan kompetensi," kata Direktur Imparsial Al Araf di Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).
Selain itu, ada sistem mengutamakan jasa dalam promosi karier dan jabatan.
Imparsial bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap lahirnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bisa menjadi salah satu solusi jangka pendek dalam mengatasi penumpukan perwira itu.
Namun, lanjut dia, perlu strategi dalam mencegah terjadinya penumpukan jumlah perwira tinggi nonjob pada masa mendatang.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhamad Isnur mengutip data dari Asisten Personalia Mabes TNI menyebutkan per Desember 2018 terjadi kelebihan perwira TNI.
Ia menyebutkan kelebihan perwira tinggi level bintang satu hingga tiga mencapai 156 orang dan 1.069 level kolonel. Untuk perwira yang berada di luar struktur atau yang berada di kementerian dan lembaga, lanjut dia, mencapai 265 perwira tinggi dan 697 kolonel.
Untuk level prada hingga letkol, Isnur menuturkan terjadi kekurangan mencapai 126.897 orang atau baru terisi 76,92 persen. Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.
Peraturan itu lahir sebagai amanat Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam Pasal 1 Ayat (1) dijelaskan bahwa jabatan fungsional yang dimaksud merupakan kedudukan prajurit TNI di dalam suatu satuan organisasi TNI.
Menurut Al Araf, tidak ada landasan hukum prajurit aktif TNI menduduki jabatan fungsional di luar organisasi TNI. Selain Imparsial, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas Kontras, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, Walhi, dan Institut Demokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Arsari Group memenangkan lelang Natuna D-Alpha dengan komitmen Rp1,83 triliun. Blok ini memiliki potensi gas hingga 222 TCF.
Batu sengaja diletakkan di rel Tulungagung hingga mengganggu dua perjalanan kereta. KAI mengingatkan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Parkir wisata Jogja diusulkan terpusat lewat QRIS untuk mencegah pungli sekaligus memberi kepastian tarif bagi wisatawan.
Nusa Penida menerapkan Smart Microgrid yang mengintegrasikan PLTS, BESS, dan PLTD untuk mengoptimalkan energi terbarukan.
Kredit perbankan tumbuh 13,58% pada Juli 2026, lebih cepat dari DPK 11,21% dan berpotensi menekan biaya dana serta NIM.
BPOM memanfaatkan AI untuk mempercepat penemuan obat, proses registrasi, sertifikasi, uji klinis, hingga melacak peredaran obat.