Advertisement
Kemenkominfo Akan Mengatur Iklan Rokok di Media Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aturan dan kebijakan iklan rokok di media termasuk media daring tengah dibahas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Apakah kita akan mengacu pada ranah offline? Saya rasa itu bisa jadi acuan. Itu yang kita diskusikan," kata Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerepan, usai diskusi bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Advertisement
Iklan, menurut Semuel, merupakan suatu konten yang dipaksakan untuk diperlihatkan kepada audiens, termasuk anak-anak. Maka dari itu ia menilai tata kelola dari iklan merupakan hal penting.
"Jadi kita akan membatasi propaganda-propaganda untuk menganjurkan orang menghisap rokok, terutama pada anak-anak. Dari komunitas tembakau Indonesia, mereka juga concern tentang itu," ujar dia.
Mengenai batasan di media online, Semuel menyebutkan batasannya tidak jauh berbeda dengan kebijakan di media offline seperti di televisi. Misalnya dengan tidak menunjukkan bagaimana orang merokok, hingga aktivitas yang menganjurkan orang untuk merokok.
"Yang menjadi concern adalah bagaimana dengan media streaming? Apakah akan diberlakukan kayak tv, misalnya, dengan adanya batas waktunya," kata dia.
Namun, Semuel menambahkan hal terpenting saat ini adalah sifat dari iklan rokok harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No.TM.04.01/Menkes/314/2019, meminta Kominfo untuk melakukan penyisiran iklan rokok di internet.
Tercatat pihaknya melalui TIM AIS berhasil menjaring sekitar 114 kanal di Platform Facebook, Instagram dan YouTube. Adapun iklan rokok tersebut dianggap melanggar Pasal 46 ayat 3 butir C UU 36/2009 tentang Promosi Rokok yang memperagakan wujud rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Soroti Dugaan Fraud di Bank-bank Milik Daerah
- Blokir Konten dan Rekening Tidak Cukup untuk Memberantas Judi Online
- Menteri P2MI Uangkap 1,5 Juta Permintaan Pekerja di Luar Negeri
- UGM Sebut Siap Hadapi Gugatan Perdata Rp69 Triliun di PN Sleman dari Dugaan Kasus Ijazah Palsu
- Mantan Anggota TNI AL Jadi Tentara Rusia, Begini Kata Kemenkumham
Advertisement

Riko Simanjuntak Bertekad Bawa PSS Sleman Menang Atas Persija
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi LPEI
- 3 Tersangka Perundungan PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan
- 35 Ribu Jemaah Tiba di Tanah Suci Belum Terima Kartu Nusuk Haji
- Menaker Yassierli Bertekad Hapus Praktik Percaloan Tenaga Kerja
- BPOM Ungkap 3 Penyebab Keracunan Menu MBG
- Mensos Saifullah Yusuf Tegaskan Tak Berminat Jadi Ketum PPP
- Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Heru 10 Tahun, Eks Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Advertisement