Advertisement

Pemberi Suap Jaksa Kejati DKI Serahkan Diri ke KPK

Ilham Budhiman
Senin, 01 Juli 2019 - 10:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemberi Suap Jaksa Kejati DKI Serahkan Diri ke KPK Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Sendy Perico, pengusaha sekaligus terduga pemberi suap kepada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (30/6/2019).

Penyerahan diri tersebut berkaitan dengan perkara kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019, yang diawali kegiatan operasi tangkap tangan KPK Jumat (28/6/2019).

Advertisement

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyerahan diri Sendy terjadi pada Minggu sore kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Dia sebelumnya telah diingatkan KPK untuk segera menyerahkan diri.

"Dia kemudian ditahan di Rutan K4 tepatnya di belakang gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama," kata Febri, Senin (1/7/2019).

Sendy merupakan seorang pengusaha yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp11 miliar.

Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya Alvin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Uang itu untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya. Namun, dalam perjalanannya, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pihak yang dituntut pun meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun.

Dalam prosesnya, Alvin tahu bahwa rencana tuntutan adalah 2 tahun. Dia pun diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi 1 tahun. 

Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan uang diduga berisi Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Agus Winoto.

KPK pun segera bertindak dan menjaring lima orang dalam kegiatan OTT untuk kemudian menetapkan tiga orang tersangka yaitu Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Sendy Perico selaku swasta, dan Alvin Suherman sebagai pengacara.

"Pada proses lanjutan ini, tentu KPK akan membutuhkan kerja sama dalam melakukan penyidikan. Dalam pertemuan dengan pihak Kejaksaan sebelumnya hal tersebut juga dibahas, KPK dan Kejaksaan akan tetap menjalin kerja sama dalam berbagai hal, termasuk konteks perkara ini," kata Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement