Advertisement
Kementerian Pertanian Selidiki Penyebab Anjloknya Harga Ayam Ras Broiler
Warga antre untuk mendapatkan ayam yang dibagikan secara gratis oleh Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar Indonesia) Jawa Tengah di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/6/2019). - ANTARA/Maulana Surya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian mengerahkan tim pengawas dan investigasi di tiga Provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur guna menyelidiki penyebab besarnya disparitas harga ayam hidup (livebird/LB) di tingkat produsen dan daging ayam di konsumen akhir.
"Tim ini turun setelah mendapatkan Surat Perintah Tugas Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 26030/TU.040/F/06 2019 tanggal 26 Juni 2019 untuk menyikapi terpuruknya harga LB dengan menugaskan tim pengawasan dan investigasi," kata Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan Sugiono dalam keterangan tertulis di Semarang, Sabtu (29/6/2019).
Advertisement
Adapun lokasi kerja tim pengawasan dan investigasi ini bakal mencakup empat wilayah di Jawa Barat, enam wilayah di Jawa Tengah, dan enam wilayah di Jawa Timur.
Salah satu hal menjadi pengawasan tim adalah pelaksanaan pengurangan day old chick final stock (DOC FS) melalui penarikan telur tertunas berumur 19 hari di tempat penetasan di tiga perusahaan besar pembibitan parent stock (PS) ayam ras broiler di Jawa Tengah yakni PT Charoen Phokphand Indonesia, PT Japfa Comfeed Indonesia, dan PT Sumber Unggas Jaya.
Kebijakan ini berlaku mulai 28 Juni 2019 dengan berdasarkan pasa Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Keswan Nomor 6996/SE/PK.010/F/6/2019 tentang Pengurangan DOC Final Stock (FS) Broiler di Wilayah Jawa Tengah Tahun 2019.
"Kegiatan ini akan dilakukan selama dua minggu pada 26 perusahaan pembibit PS yang mendistribusikan DOC FS ke Provinsi Jawa Tengah" tambah Sugiono.
Sebagai bentuk transparansi, proses penarikan telur tertunas akan disertai dengan pengawasan silang (cross monitoring) antarperusahaan di mana setiap perusaan akan diawasi oleh dua perwakilan perusahaan lain.
Pengawasan ini juga melibatkan unsur Ditjen Peternakan dan Keswan, Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di tingkat daerah, Satgas Pangan, Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN), dan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Video Call Terakhir Praka Farizal di Lebanon Jadi Kenangan Keluarga
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
- Langgar Aturan Pelindungan Anak, Meta dan Google Dipanggil Menkomdigi
Advertisement
Advertisement







