Advertisement

DUGAAN KORUPSI : Supaya Hukuman Terdakwa Kasus Penipuan Diperingan, Aspidum Kejati DKI Minta Disuap Rp200 Juta

Newswire
Minggu, 30 Juni 2019 - 00:37 WIB
Bhekti Suryani
DUGAAN KORUPSI : Supaya Hukuman Terdakwa Kasus Penipuan Diperingan, Aspidum Kejati DKI Minta Disuap Rp200 Juta Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) disebut menerima suap senilai hingga ratusan juta rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) sebagai tersangka terkait penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Advertisement

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, AWN diduga menerima uang suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico (SPE), swasta dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) yang sedang menjalani perkara di PN Jakarta Barat. Pemberian uang itu untuk memperberat tuntutan kepada penipu yang menipu SPE.

"Sebelum tuntutan dibacakan, SPE dan AVS telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).

Syarief menjelaskan, ketika persidangan akan memasuki tahap penuntutan SPE dan pihak yang menipunya memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian selesai, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

AVS lalu langsung berinisiatif melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) melalui seorang perantara. Sang perantara yang tidak disebutkan identitasnya oleh KPK memberi informasi kepada AVS kalau JPU berencana menuntut penipu SPE selama dua tahun.

"AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," ujarnya.

Setelah mengetahui informasi itu, SPE dan AVS berjanji akan menyerahkan uang panas itu pada Jumat 28 Juni 2019 sebelum sidang tuntutan Senin 1 Juli 2019.

Kemudian, pada Jumat pagi SPE menuju sebuah bank dan meminta pihak swasta berinisial RSU mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. "Kemudian, RSU mendatangi AVS untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam," ujar dia.

Selanjutnya, Alvin menemui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) di kompleks untuk menyerahkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.

"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AWN sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement