Advertisement
Pengasuh Ponpes Tebuireng Gus Sholah Dorong Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi Dipercepat

Advertisement
Harianjogja.com, JOMBANG- Rekonsiliasi dua capres pasca putusan MK didorong dipercepat.
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, KH Sholahudin Wahid menganjurkan rekonsiliasi antara dua calon presiden dan calon wakil presiden serta pendukungnya setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dipercepat, sehingga terjalin hubungan yang baik.
Advertisement
"Rekonsiliasi terutama para pendukung. Ini tidak mudah, perlu proses, waktu. Dengan kemauan yang baik dari kedua belah pihak pasti bisa dicapai," kata Gus Sholah, sapaan akrabnya di Jombang, Jumat (28/6/2019).
Ia mengatakan, hasil Pemilu Presiden 2019 sudah dibacakan oleh majelis hakim di MK. Dengan keputusan itu, diharapkan ketegangan di antara kedua belah pihak bisa berangsur pulih dan menjadi seperti sedia kala.
Putusan MK tersebut secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Nlnomor urut 01, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia juga mengucapkan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf atas kemenangannya dalam Pemilu Presiden 2019. Diharapkan, keduanya tetap diberi kesehatan, kekuatan, serta kesabaran dan dapat memegang amanat yang telah diberikan dengan baik.
"Kepada Prabowo dan Sandi, saya berikan penghargaan atas sikap yang telah mengikuti aturan yang ada dan mengakui kemenangan (Jokowi-Ma'ruf) di MK. Para pendukung kami harapkan bisa berangsur mengurangi ketegangan yang ada selama ini, misal di media sosial," ujar dia.
Ia juga berharap semua pihak bisa saling menahan diri demi mewujudkan keadaan yang baik seperti sebelum Pemilu 2019.
"Apapun juga (keputusan MK) final dan mengikat. Pasti ada yang kecewa dan itu wajar. Yang kecewa tidak perlu berlarut-larut dalam kekecewaaan, yang bergembira tidak euforia. Kami doakan mereka (Jokowi-Ma'ruf) berhasil mengemban amanat ini dan tentunya ini tidak mudah," kata dia.
Ia menambahkan, untuk Prabowo-Sandiaga Uno yang menjadi oposisi, juga diharapkan bisa loyal menyampaikan kritik yang membangun.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Pemilu Presiden 2019.
Dalam dalilnya, Prabowo-Sandi menyatakan bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden 2019 tidak sah menurut hukum, karena terjadinya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilu berlangsung.
Namun, dalil Prabowo-Sandi tersebut dinilai hakim MK tidak dapat dibuktikan, sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum.
"Dalil pemohon tidak disertakan bukti yang terang, tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan mahakamah, Kamis (27/6/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement