Advertisement
KPK Ingin Tersangka BLBI Penuhi Panggilan Pemeriksaan Hari Ini
Sjamsul Nursalim tersangka BLBI. - Ilham Mogu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, diharapkan mau memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/6/2019).
Keduanya adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Advertisement
Sebelumnya, jadwal pemeriksaan Sjamsul dan Itjih dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, sejauh ini belum ada tanda-tanda kehadiran keduanya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati memastikan KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada keduanya, masing-masing satu alamat di Indonesia dan empat di Singapura.
BACA JUGA
"Kami berharap panggilan itu bisa dipenuhi sehingga yang bersangkutan bisa memberikan keterangan dan klarifikasi kepada penyidik," kata Yuyuk, Jumat (28/6/2019).
Menurut Yuyuk, panggilan untuk keduanya sekaligus menjadi kesempatan apabila ingin menyampaikan argumentasi bantahan-bantahan soal kasus BLBI dengan alat bukti yang valid.
"Panggilan ini adalah kesempatan bagi keduanya untuk klarifikasi bahkan juga bisa untuk membantah dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus BLBI," ujar Yuyuk.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku telah mengirimkan surat panggilan ke rumah tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2019).
Sementara untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia ke empat alamat.
Masing-masing alamat itu adalah 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd, yang dikirim sejak Jumat (20/6/2019).
KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.
Menurut Febri, upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan komisi antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Penetapan tersangka Sjamsul dan Itjih merupakan hasil pengembangan dari perkara mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Sjamsul telah diperkaya oleh Syafruddin senilai Rp4,58 triliun.
Taipan Sjamsul Nursalim merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia yang memiliki banyak bisnis dengan segala lini perusahaan. Salah satu perusahaan dimaksud adalah PT Gajah Tunggal Tbk.
Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
Advertisement
Tanah Gerak Terjang Perumahan di Sedayu Bantul, Enam Rumah Rusak
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Iran Hancurkan Kedutaan AS di Riyadh dan Pangkalan Militer di Bahrain
- Harga Pertalite Tak Naik Meski Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS
- Lebaran 2026: Bantul Kerahkan Tim Wasdal, Cegah Parkir Nuthuk
- Harga Minyak Dunia Naik, Ini Dampaknya ke APBN 2026
- Bandara Zayed Abu Dhabi Buka Terbatas Usai Konflik
- Harga Minyak Tembus 80 Dolar AS, APBN 2026 Tertekan
- BKK Keistimewaan Gunungkidul Naik Rp120 Juta
Advertisement
Advertisement







